PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memusnahkan kurang lebih 4.000 liter minuman keras (miras) yang dikemas ke dalam 29 drum berisikan tuak, di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Beringin Tembilahan, Selasa (22/3/2016).KBO Reskrim Polres Inhil, Iptu Erizal di Tembilahan, mengatakan pemusnahan miras itu dilaksanakan setelah menggelar operasi pemberantasan Miras yang dilakukan di Kecamatan Kempas Kamis (17/3/2016) lalu."Atas perintah Pak Kapolres, hari ini kami diminta untuk memusnahkan Barang Bukti tuak dengan cara dibuang di TPA ini," jelas Erizal.Penangkapan 4.000 liter tuak itu, didapat dari 4 orang pemilik, yang pemiliknya mengaku kepada kepolisian, tidak mengetahui kegunaan dari tuak itu sendiri. "Mereka mengakunya hanya memproduksi saja, ada juga yang bilang ini minuman budaya," sambungnya.Untuk pemilik tuak ini tidak bisa dikenakan hukuman hanya Tindak Pidana Ringan (Tipikor). "Yang jelas kita akan rutin melaksanakan razia, sebab pemabuk atau pengguna alkohol tidak hanya berpotensi menimbulkan tindakan kriminal, juga dapat mengancam kesehatan pengguna itu sendiri," tutupnya.(ziz)