Seorang Ayah di Pekanbaru Tega Gorok Leher Anak Kandungnya di Depan Istri

- Selasa, 15 Maret 2016 15:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir032016/pesisirnews_Seorang-Ayah-di-Pekanbaru-Tega-Gorok-Leher-Anak-Kandungnya-di-Depan-Istri.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
riauterkini.com
Seorang ayah diamankan polisi.
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Peristiwa percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Dedi Ermanto alias Dedi (38) terhadap anak kandungnya, Rian Ahmad Riyanto (11) disaksikan oleh istrinya yang tak lain merupakan ibu tiri korban. Tersangka bahkan berniat menghilangkan jejak dengan cara membuang korban ke daerah Desa Pantai Cermin, Jalan Garuda Sakti KM 24, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Ahad (13/3/2016) pukul 22.00 WIB malam."Kejadian itu juga disaksikan oleh ibu tiri korban. Penangkapan terhadap tersangka tak lepas berkat kerjasama kita (Polsek Bukit Raya) dengan Polsek Tapung. Dua tersangka sudah kita amankan, ayah kandung korban Dedi Ermanto dan ipar tersangka, Zulkifli. Awalnya tersangka Zulkifli lebih dulu tertangkap, dari hasil pengembangan selanjutnya barulah kita ciduk tersangka utama Dedi," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Selasa (15/3/2016).Kedua tersangka tersebut, sambung Abdi, diciduk oleh pihaknya tepatnya sehari pasca peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi, Senin (14/3/2016). Mantan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir ini menuturkan, motif percobaan pembunuhan itu sendiri dilakukan tersangka karena rasa kesal atas ulah anaknya yang jarang pulang ke rumah dan sering keluyuran."Korban saat ini dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru. Kondisinya masih lemah dan belum bisa diajak berkomunikasi. Terhadap tersangka, kita jerat dengan Pasal 354 Ayat 1 jo Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 356 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara," tegasnya.Terpisah, ketika ditemui di Mapolsek Bukit Raya, tersangka Dedi mengakui dirinya memang telah menggorok anak kandungnya karena terlanjur kesal atas ulah darah dagingnya tersebut. Bermodalkan beling atau pecahan kaca, pria yang sehari-sehari bekerja sebagai pengemis ini nyaris menghabisi nyawa anaknya dengan cara menyayat leher sang anak."Saya kesal, anak itu (korban) suka keluyuran. Jarang pulang dan jarang di rumah. Setelah itu (menyayat/menggorok leher korban) saya panik, makanya saya minta tolong diantar sama dia (Zulkifli) ke sana (Desa Pantai Cermin) untuk membuang anak itu," urainya menceritakan.Sesampainya di Desa Pantai Cermin, Dedi mengatakan kalau anaknya itu langsung ditinggalkannya di sebuah rumah kosong. "Kami tinggalkan di rumah kosong. Kami ke sana pakai sepeda motor," singkatnya yang ternyata anaknya tidak meninggal dan diselamatkan warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit.Sumber: Riauterkini


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dugaan Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Pancur, Satu Orang Ditemukan Tewas

Hukrim

Dua Pemuda Di Inhil Cek Cok Berujung Penikaman 1 Tewas Ditempat 1 Kritis

Hukrim

Jelang Idulfitri Terjadi Peristiwa Penghilangan Nyawa oleh Seorang Remaja di Kampar

Hukrim

Sadis, Mbah Slamet Diduga Melakukan Pembunuhan Berantai, 11 Orang Jadi Korban

Hukrim

Bharada Eliezer Hari Ini akan Dipindahkan ke Lapas Salemba dengan Pengawalan Ketat

Hukrim

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J