Sudah Tau Dilarang Bakar Lahan, Eh Bapak Ini Tetap Bandel, Berujung ke Polisi Jadinya Kan‎

- Jumat, 11 Maret 2016 00:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir032016/pesisirnews_Sudah-Tau-Dilarang-Bakar-Lahan--Eh-Bapak-Ini-Tetap-Bandel--Berujung-ke-Polisi-Jadinya-Kan--8206-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Rahmad
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos kasus membakar lahan di Mapolres Kepulauan Meranti

SELATPANJANG , PESISIRNEWS.COM - Tindakan membuka lahan dengan cara membakar sangat dilarang dalam hukum. Sebab, tindakan tersebut bisa berdampak dan menyebabkan terjadinya kebakaran lahan atau hutan tak terkendali dan meluas, sehingga bisa merugikan hal dalam segala aspek.

Seperti yang dilakukan MS (57) warga Jalan Juremi Parit Sayang Dusun Parit Tengah, Desa Bina Maju, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti. Ia pun ditangkap polisi pada Selasa (9/3/16), setelah lantaran kedapatan membersihkan lahan dengan cara membakar.‎

Ayah enam anak itu sebenarnya mengetahui tentang larangan membakar lahan ‎untuk digunakan apapun alasannya. Namun, ia mengakui telah khilaf telah menempuh jalan pintas membersihkan lahan dengan membakar.

"Namanya juga silap pak. Saya membersihkan lahan itu karena mau ditanami‎ padi dan kelapa," akunya saat ditemui wartawan, Kamis (10/3/16) di Mapolres Kepulauan Meranti.

‎Secara ekonomis, kegiatan tersebut memang memberikan keuntungan karena waktu pelaksanaannya (membuka lahan) relatif cepat dan biayanya relatif murah. Namun, hukum tetap hukum, jika melanggarnya tetap disanksi sesuai dengan hukum yang telah berlaku.‎

"Saya merasa menyesal, saya harap petani lainnya jangan coba - coba bakar lahan. Cukup saya yang saat ini berurusan dengan hukum atas pembakaran yang saya lakukan," imbaunya kepada petani lainnya agar jangan sampai mengikuti apa yang dilakukannya.

‎Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi didampingi Kabag Ops AKP Antoni L Gaol dan Kasat Reskrim, AKP Aditya Warman mengatakan, sebenarnya pola edukasi dalam pencegahan karlahut telah mereka lakukan.

Polisi telah membuat sosialisasi agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Karena akan berdampak buruk yang menyebabkan kebakaran lahan. Dari sisi lain, juga dibuat spanduk yang bertuliskan himbauan dalam tiga bahasa yakni, melayu, jawa, dan Indonesia.

"Pola edukasi sudah kita terapkan. Hanya saja, kesadaran dari masyarakat itu lagi yang harus ada. Seperti pak MS, ia mengaku tau akan larangan, namun tetap saja melakukannya," kata Pandra, saat ekpos kasus membakar lahan di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (10/3/16).‎

Menurut keterangan Pandra, pelaku pembakar bekas tebangan kayu tanpa membuka sekat membakar. Aktivitas MS ini diketahui masyarakat, lalu cepat diinformasikan kepada polisi. Setelah polisi di TKP, ditemukan pelaku beserta barang bukti berupa, parang, korek api, dan ban dalam sebagai umpan api untuk membakar.‎

"Lahan yang terbakar lebih kurang ‎setengah hektar. Tapi saat itu untung cepat segera dipadamkan, karena akan menjalar ke lahan lainnya," ujar Pandra.

Mantan Ajudan Kapolri Sutanto itu juga mengatakan, tindakan yang dilakukan MS terjerat dalam aturan hukum pada pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

"Atau pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 4 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan," jelas Pandra. (mad)‎


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla Di inhil

Hukrim

Apel Siaga Karhutla di Tempuling, Stake Holder dan MPA Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

Hukrim

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Hukrim

Polsek Tempuling Bersama Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Hotspot di Tanjung Pidada

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Tindak Pidana Karhutla di Tembilahan Hulu, 0,5 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Hukrim

Kapolres Inhil dan Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan di Lahan Bekas Kebakaran di Kecamatan Kempas