PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Sie Jie, Sabtu (27/2/2016).Kaplores Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Paur Humas IPTU Warno menyampaikan bahwa penangkapan TP perjudian dengan inisial JN alias Edi (43) ini dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil sekira pukul 12.30 WIB."Edi diamankan di warungnya sendiri Jalan Ahmad Abbas Nomer 25 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Inhil," kata Warno, Ahad (28/2/2016).Pada awalnya anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis Sie Jie yang dilakukan oleh Edi."Mendengar hal tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim langsung ke TKP kemudian melakukan penggeledahan terhadap Edi, setelah di cek di Handphone Edi terdapat bukti SMS tentang pembelian Nomor Sie Jie," jelas Warno.Setelah dipertanyakan kepada Edi bahwa perjudian jenis Sie Jie tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. Dan dari tangan Edi, polisi mengamankan 1 Unit Handphone merk Nokia 105, uang tunai sebesar Rp 660 ribu, 10 buah kertas bertuliskan angka dan 2 lembar slip bukti transfer.Atas kejadian tersebut pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil beserta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ziz)