PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Uang palsu bernilai Rp51.200.000 berhasil disita oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Timur, Ahad (21/2/2016) dinihari lalu. Kasus ini terungkap kala tersangka CG menggunakan uang palsu untuk membayar jasa Pekerja Seks Kommersial (PSK) di Ampang-Ampang, Kota Dumai.Informasi yang diperoleh, tersangka dibekuk di kawasan lokalisasi itu. Pria 29 tahun itu mengaku sudah memberikan uang palsu nominal Rp.100.000 sebanyak tiga lembar kepada Manto. Lalu ia memberikan tiga lembar uang palsu bernilai Rp.100.000 kepada Vije.Pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk membayar layanan PSK di lokalisasi Ampang-Ampang. Uang palsu itu akhirnya diberikan kepada dua PSK yakni Ana dan Dede. Tapi keduanya curiga kala memeriksa uang tersebut."Kedua PSK itu langsung melaporkan hal ini kepada polisi. Kami langsung tangkap tersangka," beber Kapolsek Dumai Timur, Kompol Ade Zamrah kepada wartawan, kemarin.Dijelaskannya, bahwa uang palsu ini diperoleh dari ayah tirinya bernisial BU. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. BU mengaku sudah mendapatkan uang dari AZ. Ketika ditanyai, AZ mendapatkan uang tersebut dari rekannya bernisial PT di Jakarta."Kita langsung sita barang bukti dari tangan tersangka. Apalagi jumlahnya cukup banyak," jelas Kapolsek.Ia menyebutkan, bahwa total uang palsu yang diamankan mencapai Rp50 Juta lebih. Dengan rincian, uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 500 lembar. "Uang tersebut ditemukan di sebuah tas sandang berwarna hitam. Uang yang disita dalam jumlah banyak dengan pecahan Rp 100.000," terang Kompol AdeDitambahkan, selain memeriksa tersangka, polisi juga meminta keterangan dari dua saksi yang merupakan PSK di Ampang-Ampang. Terkait jaringan uang palsu ini masih diburu oleh polisi. (dcp)