Pemkab Inhil Siap Hadapi Gugatan PC BMR

- Jumat, 19 Februari 2016 17:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022016/pesisirnews_Pemkab-Inhil-Siap-Hadapi-Gugatan-PC-BMR.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Terkait rencana gugatan ke jalur hukum oleh Pengurus Cabang Barisan Muda Riau (PC BMR) Kabupaten Indragiri Hilir, Pemkab mengaku siap menghadapi gugatan itu."Kita siap menangapi terkait gugatan tersebut," kata Kepala Bagian Hukum, Sekda Inhil, Marta Haryadi, kemarin.Gugatan itu dilakukan PC BMR menuntut agar Perbup No 4 tahun 2015, tentang tarif layanan Rumah Sakit umum untuk dievaluasi kembali. Menangapi hal tersebut, saat ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah masih menunggu hasil keputusan pengadilan.Menurutnya, masyarakat yang juga sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah juga memiliki hak mengawasi hal-hal seperti ini dengan berbagai cara, baik itu gugutan ke jalur hukum ataupun dimusyawarahkan bersama dengan pihak rumah sakit."Sebenarnya itu dapat dibicarakan bersama dengan stakeholder, kalau memang ada langkah hukum untuk mendapatkan kepastian silahkan, tapi kami tetap menunggu keputusan dari pengadilan," ucap pria yang juga pernah menjabat Kabag Humas Setda Inhil ini.Lebih lanjutnya, Perbub yang telah disahkan pada tahun 2015 tersebut telah melewati kajian oleh pihak terkait dan dievaluasi oleh pemerintah provinsi berdasarkan Permendagri yang telah diatur."Provinsi bisa saja membatalkan itu apabila terasa jangal pada saat pengajuan," sebutnya.Sementara itu, terkait rencana gugatan PC BMR, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanisitas mengatakan selama perbub no 4 tahun 2015 itu masih belum dicabut agar masyarakat tetap tunduk terhadap peraturan yang ada.Diungkapkanya, mungkin dalam waktu dekat Komisi IV akan memangil pihak terkait berdasarkan surat yang masuk agar Perbub tersebut dikaji kembali. "Mungkin kami akan melakukan hearing dalam waktu dekat dengan memangil pihak rumah sakit dalam hal ini," pungkasnya.Diketahui, pada perbup no 4 tahun 2015 tersebut, tercatat untuk membutuhkan data penelitian bagi program DIII Rp300.000 /orang (per topik penelitian), program SI Rp500.000/orang (per topik penelitian dan untuk program SII dan SIII Rp750.000/orang (per topik penelitian).Dan sebenarnya, berdasarkan penjelasan Direktur Rumah Sakit Umum Purihusada Tembilahan Irianto, belum lama ini, mengatakan apabila mahasiswa yang kurang mampu untuk melakukan pembayaran dalam penelitian bisa melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai keringanan. (Adv/ziz)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan

Hukrim

Kapolres Inhil Gelar Coffee Morning Bersama Media, Sosialisasikan Program Perlinsos Digital

Hukrim

DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati

Hukrim

ISPU Inhil Tembus 311, Kapolres Donny: Kurangi Aktivitas di Luar dan Gunakan Masker