PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Sekitar 730 Narapidana (Napi) dan ruang hunian yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, Jalan Lembaga Permasyarakatan, Kelurahan Bumi Ayu digeledah oleh petugas Kepolisian Resort (Polres) dan petugas Rutan Kelas II B Dumai.Pemeriksaan yang dilakukan atas tindak lanjut dari surat perintah Dirjen Permasyarakatan dalam rangka menciptakan lingkungan Narapidana yang bersih dan sehat.Juga berdasarkan hasil koordinasi Kepala Polres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSi dan Kepala Rutan Kelas II B Dumai, maka pemeriksaan terhadap ratusan Narapidana dan ruang hunian rumah tahanan telah dilakukan pada Selasa (16/2/2016) lalu.Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Polres Dumai AKBP Suwoyo dan KepalaRutan Kelas II B Muhammad Lukman dengan target barang-barang yang tidak diizinkan untuk dibawa dan berada di dalam ruang hunian tahanan.Kepala Polres Dumai AKBP Suwoyo menyampaikan, bahwa hasil dari kegiatan pemeriksaan ruang tahanan dan ratusan para napi bersama petugas Rutan Kelas II B Dumai, masih ada ditemukan barang-barang yang tidak diizinkan, selanjutnya akan dimusnahkan."Kita sudah melakukan penggeledahan 5 block dan sekitar 730 Narapidana bersama petugas Rutan Kelas II B Dumai pada Selasa kemarin. Dalam pemeriksaan itu, kita menemukan Narkotika berupa Sabu-Sabu yang dibagi ke dalam beberapa paket, uang belasan juta rupiah serta ratusan hp, alat hisap, ganja dan juga senajata tajam," ungkap AKBP Suwoyo saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Rabu (17/2/2016).Atas kerjasama dengan Rutan Kelas II B Dumai, tak lupa Kapolres mengucapkan terima kasih dan ini akan terus ditingkatkan. "Kita kembangkan, untuk mencari tahu pemilik, sekali lagi terima kasih atas kerjasamanya, kita semua komitmen untuk memberantas peredaran Narkotika," imbuh AKBP Suwoyo.Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Muhammad Lukman menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Dirjen Permasyarakatan."Kegiatan pemeriksaan ini, kita bekerja sama dengan Polres Dumai dalam rangka menindak lanjuti surat perintah Dirjen Permasyarakatan dalam rangka menciptakan lingkungan Narapidana yang bersih dan sehat. Apabila Narkoba dan Senjata Tajam yang di temukan ada berkaitan dengan Narapidana ataupun petugas lapas silahkan pihak Polres Dumai memprosesnya sesuai Hukum yang berlaku," sebutnya.Lukman berharap, kegiatan penggeledahan gabungan ke dalam kamar dan hunian tahanan ini bisa berjalan secara berkesinambungan dan selanjutnya usai pemeriksaan akan melakukan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas serta bahaya narkoba."Kita juga akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka menangkal aksi terorisme dan radikalisme kepada para Narapidana," imbuhnya. (dcp)