Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Dibuang ke Selokan

- Selasa, 09 Februari 2016 13:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022016/pesisirnews_Narkoba-Bernilai-Miliaran-Rupiah-Dibuang-ke-Selokan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Foto: Goriau
Pemusnahan Narkoba
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa (9/2/2016) siang, memusnahkan barang bukti berupa 7.949 butir Pil Ekstasi dan 30 gram lebih sabu-sabu. Barang haram ini, musnah seketika dengan cara diblender lalu dilarutkan dengan air.Bila ditaksir, ribuan pil haram serta puluhan gram sabu-sabu tersebut memiliki harga jual dipasaran sekitar Rp1 miliar lebih. Semuanya, merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama bulan Februari 2016.Pantauan di Kantor Dit Narkoba Jalan Prambanan, ekstasi dan sabu bernilai jual Miliaran Rupiah ini dimusnahkan dengan cara diblender serta dilarutkan dengan air. Usai itu, petugas kemudian membuangnya ke selokan. Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh para tersangka.Sabu dan ekstasi ini, hasil sitaan dari 14 orang tersangka yang dibekuk sebelumnya. Mereka diantaranya ZA alias Aseng, yang ditangkap 1 Februari lalu di Kecamatan Tandun-Rohul. Lalu IL yang diciduk di Jalan Utama, Perum Decalista, Tenayan Raya.Tersangka selanjutnya, MM alias Dian, Z, DS alias Dedi dan S alias Adi. Keempat orang ini ditangkap di Jalan Hangtuah Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Siak. Kemudian tersangka W alias Bowo, ditangkap saat berada di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.Selanjutnya adalah wanita berinisial ML alias Ega. Dia diciduk aparat di Jalan Sungai Rokan, Pekanbaru. Berikutnya tersangka berinisial AS alias Alang yang tertangkap di Jalan Pontianak, Bukit Raya. Lalu tersangka AR alias Roni, ditangkap polisi di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan.Tiga tersangka lainnya, yaitu S alias Andi yang diamankan petugas di Jalan Cipta Karya, H alias Niko dan SB alias Reza, yang tertangkap di Jalan Sukaramai, Kelurahan Perawang, Siak. "Total ada sembilan laporan polisi dengan 14 orang tersangka," sebut Kabag Wassidik Dit Narkoba Polda Riau, AKBP Jaunar Manurung.Dari 14 orang tersangka ini, yang paling menarik perhatian adalah IZ alias Ulung. Kenapa tidak, ia kedapatan membawa pil ekstasi berbagai merek dengan total tujuh ribuan butir. "Dia ini pemain antar provinsi. Kita duga ekstasi tersebut ia dapatkan dari luar negeri," sebutnya usai pemusnahan.Turut hadir pada pemusnahan ini diantaranya perwakilan Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, perwakilan Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Dinkes Riau, BBPOM serta pihak dari BNN Provinsi Riau.Ikuti perkembangan berita ini. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: goriau.com


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas

Hukrim

Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode 1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka