BENGKALIS, PESISIRNEWS.com-Terdakwa kasus judi dengan modus gelanggang permainan (gelper) city zone yang beromset ratusan juta per hari sudah menjalani beberapa kali persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah beberapa kali menggelar sidang kasus perjudian yang berkedok permainan tersebut.
Persidangan kasus judi city zone pada hari Rabu (11/6/14) yang ke tujuh kali dalam perkara terdakwa, yaitu ,Inchun alias Acen, Hendy Wijaya alias Hendi yang diduga pemilik izin dan pengelola dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang merupakan mantan karyawannya city zone sendiri. Persidangan yang dipimpin langsung oleh Sarah Louis S, SH, M. Hum, ketua Pengadila Negeri Bengkalis, sebagai ketua majelis hakim, Boy Syailendra SH, dan Jonson, P. SH .MH, anggota, dituntut Eddy, SH dan Zia, SH sebagai Jaksa Penuntut Umun (JPU) serta M. Yusuf dan Asnim Arina, panitera
Dalam persidangan yang dimulai sekira pukul 14.30 Wib di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tersebut, menghadirkan saksi-saksi secara bergantian, saksi yang tidak lain adalah mantan karyawan city zone akhirnya mengakui, memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa pemilik city zone adalah Andy Gayatrik alias Apong dan Incun alias Achen, pasangan suami isteri (pasutri) sebagai pemilik city zone.
Sebanyak 15 terdawa kasus judi Gelper City Zone dengan peran yang berbeda disidang secara bergantian, dengan agenda yang berbeda-beda juga, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa selalu tidak singkron, dan terkesan seperti direkayasa dari jawaban yang terlontar dan dari cara menjawab sepertinya mendapat tekanan, saksi-saksi sering bingung sehingga majelis hakim sering dibuat jengkel. Seperti pada sidang tredakwa Incun alias Achen dan Hendi Wijaya alias Hendi serta Edi sebagai pemilik izin dan pengelola city zone, para mantan karyawan yang berperan sebagai kasir dan penukar koin sering memberikan kesaksian bertolak belakang satu sama lain atas kepemilikan City Zone, sebagaimana terungkap ketika majelis hakim bertanya “apakah benar terdakwa Incun alias Achen sebagai pemilik City Zone ? “ tiga dari empat orang saksi yang duduk di kursi paling depan yang berhadapan langsung dengan hakim majelis menjawab “ iya” lalu menoleh kea rah terdakwa Incun yang duduk disebelah kanan, saksi lalu menunduk. Rupanya majelis hakim melihat adanya ketidak jujuran saksi dalam memberikan keterangan, Boy Syailendra SH, salah seorang majelis memperingatkan para saksi dengan berkata, “ saudara saksi sudah disumpah bicaralah yang sebenarnya” tegas hakim yang juga menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Bengkalis ini. Kemudian para saksi menjawab dengan kompak dan menganggukkan kepala terhadap pertanyaan pertanyaan yang diajukan hakim. Selanjutnya, terdakwa Incun alias Achen yang duduk didampingi Windrayanto, SH Penasehat Hukum (PH) prodeo ketika ditanya majelis hakim, “apakah terdakwa menerima atau ada yang keberatan terhadap keterangan – keterangan saksi” Incun mengatakan, menerima.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sarah Louis. S SH, M.Hum akan dilanjutkan kembali besok harinya Kamis (12/6/14) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Andy Gayatri alias Apong, Sebelum sidang ditutup majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Apong. "Persidangan dilanjutkan kembali besok hari Kamis 12 Juni, karena memang tidak ada yang keberatan maka agenda sidang selanjutnya masih tetap mendengar keterangan saksi diminta kepada jaksa untuk menghadirkan sdr. Apong" terang Sarah Louis.
Sekedar mengingatkan, pada agenda-genda sidang Incun dan Hendy Wijaya sebelumnya, sebagaimana persidangan pada (28/5) lalu materinya berupa pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya majelis hakim sudah meminta kepada JPU agar menghadirkan Andy Gayatri alias Apong untuk memberikan keterangan pada siding berikutnya. Menurut hakim apabila Apong tidak berkenan hadir memberikan keterangan atau menolak memberikan kesaksian, Jaksa Penuntut Umum melalui penyidik (Polda Riau) melakukan upaya paksa, apabila hal itu tidak dapat dipenuhi, majelis hakim akan berketetapan lain, jelas ketua majelis. (am/yee)