Polres Dumai Ringkus DPO Curanmor

- Jumat, 05 Februari 2016 17:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022016/pesisirnews_Polres-Dumai-Ringkus-DPO-Curanmor.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Foto: Dika
DPO curanmor yang diamankan polisi.
PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai, WF (30) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Buser Sat Reskrim Polres Dumai, Selasa (2/2/2016) di Jalan Budi Kemuliaan, tepatnya di samping Bank BRI unit Budi Kemulian.Adapun proses penangkapan yang dilakukan petugas terhadap pria yang biasa disapa Man Cotok ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaannya sekira pukul 02.15 WIB.Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, tim Buser Polres Dumai langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.Kepala Polres Dumai AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO pihak Kepolisan wilayah hukum Dumai."Saat dilakukan penyergapan terhadap DPO WF ini, buser kita melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bilah pisau berukuran sedang bergagang coklat yang berada di kantong celana bagian belakang. Tidak sampai disitu, saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas sandang yang dibawa pelaku, petugas kembali menemukan 1 (satu) bilah pisau berukuran besar bergagang hitam," sebut Kasat Reskrim.Ditambah AKP Zaki, atas temuan barang bukti yang berada dalam penguasaannya, tersangka akan disangkakan undang-undang darurat. "Tersangka akan kita kenakan pasal 2 UU no 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.Selain itu, dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Kampar, dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku menggunakan senjata tajam (pisau, red) untuk memotong ubi dan memperbaiki lantai rumah."Pisau yang berukuran sedang di gunakan tersangka untuk memotong ubi, dan pisau yang berukuran besar digunakan untuk memperbaiki lantai rumah," jelas Kasat Reskrim.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai. Setelah tersangka menjalani proses hukum atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, selanjutnya tersangka akan dilanjutkan hukuman perkara curanmor sesuai dengan DPO yang berada di Polsek Dumai Barat. (dcp)Cari berita Terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Curanmor di 9 TKP, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan 2 Orang Di bawah Umur

Hukrim

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jambi

Hukrim

Polres Inhil Amakann Pelaku Curanmor Di Desa Petalongan

Hukrim

Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Ditangkap

Hukrim

Satreskrim Polres Banjar Ungkap Jaringan Curanmor di Wilayah Polres Banjar

Hukrim

Lagi, Polres Inhil dalam Waktu Singkat Berhasil Membekuk Seorang Pemuda Pelaku Curanmor