PESISIRNEWS.COM, DUMAI – Sebanyak dua ekor Anjing jenis Belgian Malonois dari Unit K9 Polisi Satwa Polda Riau membantu proses pelacakan terhadap 207 Ball Pakaian Bekas yang diamankan Satpol Air Kepolisian Resort (Polres) Dumai pada Kamis (21/1) lalu.Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan Ball Pakaian Bekas selama dua jam, tidak ada ditemukan Narkotika dalam Ball Pakai Bekas yang disita pecan lalu tersebut.Pantauan, dua pawang dari Unit K9 bergantian membimbing anjing pelacak spesialisasi Narkotika. Sebagian Ball ada yang digigit dan dikoyak oleh kedua Anjing tersebut. Ada juga yang sekedar digaruk dan diendus.“ Kita sudah berupaya melacak dan dibantu dua Anjing K9. Tapi ternyata tidak ada narkoba dalam Ball tersebut,” Kasatpol Air Polres Dumai AKP Yudhi kepada wartawan, usai proses pelacakan.Menurut Yudhi, awalnya diindikasi tersimpan Narkotika dalam sejumlah Ball yang disita. Terbukti saat berupaya melacak, ada empat Ball Pakaian Bekas yang dicurigai terdapat narkotika. Sebab Anjing pelacak menggonggong dan merobek sebagian bungkusan Ball.Tapi setelah Ball dibuka, pakaian yang ada langsung dipilah satu persatu, polisi tidak menemukan narkotika. Namun ada dugaan pakaian bekas tersebut pernah bersentuhan dengan narkotika.“ Isi Ball yang dibuka sudah diendus terlebih dulu oleh dua ekor Anjing K9,” jelas Yudhi.Terkait nasib ratusan Ball Pakaian Bekas itu, kata Yudhi masih menanti putusan dari Pengadilan Negeri Dumai. Sebab nasib dari barang seken tersebut akan ditentukan lewat vonis.“ Bisa saja setelah vonis, Ball Pakaian Bekas tanpa dokumen ini dimusnahkan,” sebutnya.Selain itu, Yudhi menyebut bahwa akan Personel Unit K9 Polisi Satwa Polda Riau akan diperbantukan di Kota Dumai. Rencananya setiap bulan personel BKO akan bertugas di Wilayah Hukum Polres Dumai. Namun belum dipastikan jadwal BKO tersebut.Sementara, Pawang Unit K9, Briptu Hendra Tarigan menyebut, bahwa kemarin ada dua Anjing Pelacak yang ikut membentu. Mereka yakni Lemmy dan Boris. Keduanya memang sudah dilatih di Polda Riau sejak Juli 2015 silam, guna mengungkap Narkotika.Pakaian Bekas Tidak DiperbolehkanTerpisah, Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai, Ridwan Gultom menyebut bahwa pemasukan Pakaian Bekas tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai Permendag No.48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.Dalam peraturan dijelaskan bahwa yang diimpor mestilah produk dalam kondisi baru. Sebab barang bekas seperti pakaian tidak memenuhi standar kesehatan. Lalu menyangkut harkat masyarakat di Indonesia.“ Pakaian bekas Ini sudah masuk dalam kategori limbah. Jadi tidak mungkin komoditas tersebut diimpor,” jelasnya.(CP)