PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kembali terjadi di Kota Seribu Parit Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kali ini kejadian curas menimpa Rokim (17) warga Kalan Kruing Desa Tuk Jimun Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil. Sabtu (23/1/2016)Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui PAUR Humas, Iptu Warno menjelaskan, Sekira pukul 07.00 Rokim hendak berangkat ke sekolah melalui Jalan Kruing Desa Tuk Jimun Kecamatan Kemuning. Kemudian ditengah jalan, Korban dihadang oleh 3 orang tak dikenal, bukan sekadar dihadang tetapi 3 pelaku juaga merampas kendaraan roda dua milik korban merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi BM 6373 GT."Saat melintasi di TKP, tiba-tiba korban dihentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha MX dan Honda Revo. Setelah berhenti, salah satu pelaku langsung menarik baju korban. Korban pun terpaksa menghentikan kendaraan. Begitu Ia turun dari motornya, seketika itu juga pelaku ini mendorongnya hingga terjatuh." Kata Warno, Sabtu (23/1/2016)Lebih lanjut Warno menjelaskan, Disaat korban terjatuh, pelaku mengancam korban dengan kata-kata kasar "kau melawan kau mati", usai itu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18,000,000. Sedangkan pelaku masih dalam penyelidikan yang ditangani oleh petugas Polsek Kemuning (ZIZ)