PESISIRNEWS.COM, BAGAN BATU - Polsek Bangko Berhasil Menagkap DPO Pelaku Pencurian sejak Juli 2015 lalu, pada hari Rabu (20/1) pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan disebuah warung miliknya yang berada di Jalan Bintang, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan data dirangkum di Polsek Bangko menyebutkan, Kamis (21/1) bahwa pelaku pencurian atas nama Ade Putra als Putra (23) warga Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Rohil berhasil di ciduk.
Dan penangkapan itu berdasarkan LP/88/VII/2015/Riau/Res Rohil/Sek Bangko, tanggal 9 Juli 2015, dengan cara mengambil dompet milik korbannya bernama Sri Rahayu (22) yang berisikan SIM, STNK, dan ATM milik korban.
Pada saat itu, Pelaku Ade Putra (23) bersama Kamal dan Taufik yang telah diproses hukum, pelaku mengambil uang milik korban Sri Rahayu melalui ATM miliknya dengan cara mengacak nomor PIN korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 72 Juta rupiah.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto SH SIK memenarkan penangkapan DPO tersebut.
"Dengan melakukan penyelidikan dan pegumpulan informasi yang ada, juga kesabaran dan ketekunan Tim Opsnal Polsek Bangko, akhirnya Polsek Bangko berhasil menangkap Ade Putra (23), pada hari Rabu (20/1) pukul 03.00 WIB, sebuah warung miliknya. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak ada perlawanan. Saat ini pelaku ditahan di RTP Polsek guna penyidikan kasusnya," jelas polsek (Sam)