Bejad, Ustadz Paruh Baya Ini Cabuli Siswi MA

- Jumat, 15 Januari 2016 16:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012016/pesisirnews_Bejad--Ustadz-Paruh-Baya-Ini-Cabuli-Siswi-MA.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
merdeka.com
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG - Is (48) yang diketahui berstatus ustadz, warga Desa Kundur Kecamatan Tebingtinggi Barat telah mencabuli Ni (17) siswi Madrasah Aliyah. Dengan memanfaatkan kesempatan mengajarkan mengaji kepada siswi tersebut.Perlakuan bejat ini sebenarnya sudah lama terjadi dilakukan Is. Pertama kali pada Sabtu malam 30 Oktober 2015, dan terakhir pada 6 November 2015 lalu.Awal Ni bisa mau diajarkan mengaji oleh Is lantaran karena tetangga dekat. Makanya Is pun menawari Ni untuk diajari mengaji dengan cara khusus. Namun, tidak disangka hal tersebut bisa berubah ke arah perlakuan bejat.Kronologisnya waktu itu sebelum dicabuli, Is terlebih dahulu mengajaknya untuk mengaji. Setelah mengaji selesai, Is tiba-tiba merebahkan tubuh Ni ke tikar. Ni juga mengaku tidak menaruh curiga dengan perbuatan pelaku, sebab selain guru mengaji bagi anak - anak desa.Namun perbuatan Is tersebut berlanjut ke arah mesum, Is mulai menindih Ni dan mengajak Ni berhubungan intim. "Saya percaya saja karena saya memang tidak tau kalau ada niat jahat dibalik itu (mengaji, red), apalagi dia adalah tetangga kami," ujar Ni, saat diwawancarai wartawan.Dijelaskan Ni, saat akan memulai mengaji, kakek dan neneknya juga tidak menaruh curiga terhadap aktivitas keduanya dan memperbolehkan cucunya untuk melakukan ritual tersebut. Sikap ramah kakek dan nenek korban tersebut ternyata dimanfaatkan pelaku. Apalagi di rumah tersebut, korban hanya tinggal bersama kakek dan neneknya.Ni juga mengungkapkan, pencabulan itu kembali dialaminya pada Kamis (6/11) 2015 lalu. Dengan modus dan tempat yang sama, Is berhasil mengulang perbuatannya. Namun saat Is mengajak Ni untuk berhubungan badan ketiga kalinya, Ni menolak.Kegelisahan atas perbuatan cabul yang dialaminya diceritakan kepada seorang guru Ni, terlebih, Ni saat itu bingung, sebab sudah beberapa bulan belakangan ini ia terlambat datang bulan. Setelah melalukan konsultasi dengan guru di sekolahnya. NI didampingi gurunya melaporkan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat.Setelah berunding di rumah kepala desa,  Ni yang didampingi guru dan kepala desa melaporkan perbuatan ustadz cabul tersebut ke Mapolsek Tebingtinggi Barat, Kamis (14/1) kemarin.Terpisah, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad melalui Kasatreskrim, AKP Aditya Warman menjelaskan, saat ini pelaku Is masih berada di tahanan Mapolsek Tebingtinggi Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan cabulnya, Is  terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta."Pelaku Is dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar AKP Aditya Warman, Jum'at (15/1/16).(rhd)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil

Hukrim

Kabur seusai Lampiaskan Birahi ke Pelajar di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Hukrim

Pria Berumur yang Jadi Predator Dua Anak di Tembilahan Berhasil Diringkus Polres Inhil

Hukrim

Siswi SD Kelas VI Diduga Nyaris Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria di Kamar Mandi Mushola

Hukrim

Kasus Pencabulan Anak di Pekanbaru Terus Diproses Meski Ada Kesepakatan Damai Orangtua

Hukrim

Unsri Serahkan Proses Hukum ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Oknum Dosen Terhadap Mahasiswi