PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG - Akhirnya pelaku tersangka Pencurian Pemberatan (curat) yang terjadi di jalan Utama, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap saat sedang karaoke dan menggunakan narkoba di salahsatu KTV di Selatpanjang.Hal itu sebagaimana dikatakan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Kamis (14/1/2016). Kata Pandra, penangkapan setelah dilakukan lidik oleh Sat Reskrim Kepulauan Meranti. Hasilnya, diketahui pelakunya berjumlah dua orang.Kemudian, lanjut Pandra setelah melidik pelaku kasus pencurian tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa dua pelaku sedang berada dikamar VIP di salah satu KTV Selatpanjang saat sedang karaoke dan menggunakan narkoba. Dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga orang laki dan satu perempuan."Ada lima orang diruangan tersebut. Sementara dua diantaranya merupakan pelaku kasus pencurian yang berinisial RA dan IN kita tangkap," jelas Pandra, yang juga mengatakan penangkapan berdasarkan laporan yang dibuat korban bernama Juprianto warga RT012 RW01 Selatpanjang, tanggal 10 Januari 2016 dengan nomor laporan LP/04/2016/KSPK/RIAU/KEP.MERANTI.Mantan ajudan Kapolri Sutanto itu juga mengungkapkan, saat penangkapan kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebagaimana yang dimaksud pada laporan yang dibuat Juprianto. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2,5 butir pil ekstasi dan bong (alat penghisap sabu-sabu)."Selain itu, kita juga melakukan penyitaan terhadap BB hasil kejahatan kedua tersangka berupa uang tunai dan rokok yang disembunyikan dirumah masing-masing. Pelaku curat masih berumur 17 dan 15 tahun," kata Pandra.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahad (10/1/2016) telah Pencurian Pemberatan (Curat) di Jalan Utama, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Yang menjadi korban bernama Juprianto.
(mad)Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI