PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Tim Unit 1 Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Dumai berhasil menangkap seorang bandar besar Narkoba di Kawasan RT 19 Rawa Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai pada Selasa (12/1) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin.Tersangka berinisial SA dibekuk bersama Sabu seberat 494 Gram. Sabu yang beratnya hampir setengah kilogram ini disita dari sebuah brankas di rumah tersangka.Informasi yang diterima, tersangka merupakan Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Dumai. Selama 20 hari polisi memburu tersangka dan melakukan penyelidikan dilapangan.Akhirnya, pada Selasa sore, petugas berhasil meringkus tersangka setelah melalui proses penangkapan yang cukup alot, pasalnya tersangka terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas melalui CCTV yang terpasang disetiap sudut rumah tersangka. SA tidak berkutik, ketika didapati memiliki dua paket sedang Sabu.Setelah itu, Polisi melakukan penggeledahan, ditemukan lagi disebuah kamar yang khusus didalamnya terdapat brankas dan monitor untuk memantau CCTV, setelah dibuka, tim Opsnal Unit I Sat Narkoba Polres Dumai menemukan Barang Bukti berupa 1(satu) buah plastik bekas bungkus daun teh yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 150 Gram, 20 paket sedang Narkotika jenis Sabu yang masing – masing paket dengan berat 5 Gram dan berat kseluruhan 100 Gram, satu paket sedang Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 7,5 Gram, satu paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,5 Gram, 2paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 100 Gram dan 50 Gram, satu paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 81 Gram. Jadi berat kotor keseluruhan diduga Narkotika jenis sabu tersebut 494 gram.Saat diintrogasi petugas, Pria 47 tahun ini mengatakan, bahwa dirinya mendapat pasokan dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Pria bernama Eng Pok Cing ini diduga memberi pasokan Sabu pada SA di Desember 2015 lalu.Sabu seberat 1 Kg senilai Rp.700 juta diterimanya langsung dari Eng dan rencananya akan dijual oleh SA dalam berbagai ukuran.Uang hasil penjualan nantinya disetor langsung kepada Eng. Jadi Sabu yang disita Selasa kemarin adalah sisa barang pasokan terakhir bernilai Rp.350 juta.“ Sudah terjual 1/2 kg lebih. Saya cuma terima upah jual sebanyak Rp.25 Juta,” ujarnya.Kepala Polres Dumai AKBP Suwoyo melalui Kasatres Narkoba AKP Johari menegaskan, bahwa tersangka adalah pemain lama. Terbukti ini ketigalinya SA terjerat kasus narkoba. Tapi kali ini barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka cukup besar.Sabu seberat 494 gram diamankan setelah polisi menggeledah rumah tersangka. Guna mengelabui petugas, Sabu sengaja dibungkus dalam dua kemasan Teh produksi Malaysia. Ada dugaan modus tersebut jadi cara menyelundupkan Sabu bernilai ratusan juta ini. Bahkan Sabu tersebut disimpan secara rapi di sebuah brankas berwarna Hitam.“ Ini modus tersangka untuk berkamuflase. Sebab orang tidak akan menyangka bahwa kemasan Teh ini berisi Sabu,” ujar Akp Johari saat ekspose di Ruang Satres Narkoba Polres Dumai kemarin.Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut, dan tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup (CP)