Oknum Anggota DPRD Pasaman Tertangkap Tangan Sedang Nyabu

- Rabu, 06 Januari 2016 07:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012016/pesisirnews_Oknum-Anggota-DPRD-Pasaman-Tertangkap-Tangan-Sedang-Nyabu.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Foto: Goriau
Tersangka kasus Narkoba di Mapolrest Pasaman.
PESISIRNEWS.COM, PASAMAN - Empat orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrest Pasaman, Selasa (5/1/2016) terkait kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu diantaranya merupakan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Pasaman inisial Sy, dari daerah pemilihan (Dapil) Pasaman 2 Lubuk Sikaping.Ia tertangkap tangan usai menghisap sabu di rumah orang tuanya di Jalan Tuanku Tuo No. 8 Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping, Selasa (5/1/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Sy pesta sabu bersama dua orang rekannya inisial EO dan J warga Lubuk­sikaping, Pasaman. Hasil tes urine terhadap ketiga pelaku, didapatkan hasil positif ketiga pelaku itu mengonsumsi narkotika.Di hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap pelaku narkoba inisial WW (54) warga Padang yang sedang menginap di salah satu penginapan di Lubuk­sikaping, Pasaman, sekitar pukul 11.30 WIB. Hasil tes urine terhadap WW juga didapat hasil positif. Bersama WW diamankan dua paket besar diduga sabu. Keempat pelaku penyalahgunaan narkotika itu kini mendekam di tahanan Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum selanjutnya.Kapolres Pasaman AKBP Agoeng Suryonegoro Widayat menjelaskan, keempat pelaku penyalahguna narkotika itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “Kita sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba. Kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres.Pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman masimal 12 tahun penjara.Lebih lanjut, Kapolres Pasaman AKBP Agoeng menjelaskan, ketika polisi yang mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahguna narkotika di jalan Tuanku Tuo, tim Resmob Polres Pasaman langsung meluncur ke TKP.“Oknum anggota dewan ini ditangkap masih berada dalam kamar, diduga usai menggunakan sabu-sabu. Di hadapan pelaku disita alat-alat bekas pemakaian seperti tiga pipet, satu pirek, satu tabung, dan tisu. Penangkapan pelaku tidak ada perlawanan,” kata Kapolres.Sy adalah politisi partai Demokrat itu terancam diberhentikan sebagai anggota DPRD Pasaman. Ketua DPRD Pasaman Yasri ketika dihubungi awak media, mengakui sudah mendapatkan informasi dari anggota dewan yang lainnya. Akan tetapi, Yasri enggan untuk berkomentar banyak.“Kasusnya sedang ditangani oleh Polres Pasaman, kita hormati hukum yang berlaku. Oleh karena itu, saya juga menunggu pemberitahuan pihak Polres Pasaman, karena ini terkait dengan salah satu oknum anggota dewan,” pungkasnya.Sementara, penangkapan WW yang diduga pengedar itu, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Barang yang diduga sabu ini masih kita lakukan uji labor, karena bentuk fisiknya agak berbeda dengan sabu pada umumnya,” tutup Kapolres.Oktober 2014 lalu, petugas Direktorat Narkoba Polda Sumbar juga menangkap mantan anggota DPRD Pariaman, Basrial bersama rekannya Lukman Hakim. saat menggunakan Narkoba tempat permainan biliar di kawasan Gabuo, Lohong, Kota Pariaman. Dari tangan keduanya disita 7 paket sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp2 juta.Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: goriau.com


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode 1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Hukrim

Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram

Hukrim

Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat *medsos facebook* tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja K