PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Kepolisian Resort Rokan Hulu, Riau, berhasil mengamankan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AHH (28) atas kepemilikan 265 karung atau setara 13 ton pupuk ilegal di Dusun Kota Bangun, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu."Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni berjumlah 13.250 kilogram pupuk bersubsidi yang dijual tidak sesuai dengan peruntukannya," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Rabu (23/12) pagi.Lebih lanut Ia mengungkapkan kasus itu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Rohul pada hari Selasa dini hari lalu (21/12), berawal saat petugas mendapatkan informasi dari Sat Intelkam."Informasi itu berisikan tentang adanya aktivitas bongkar muat ribuan kilogram pupuk berbagai jenis yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya," ungkap Guntur.Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi jual beli secara ilegal. Dari kegiatan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AHH (28)."AHH diduga merupakan pemilik usaha jual beli pupuk bersubsidi itu," kata GunturDari pemeriksaan barang bukti, lanjut Guntur, diketahui bahwa 265 karung pupuk itu terdiri dari 160 karung pupuk jenis NPK Phonska dan 88 karung jenis Urea serta 17 lainnya jenis ZA."Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut." tutupny. (***)