Kasus Bansos Bengkalis, BAK-LIPUN desak Polda Tahan Semua Tersangka Dan Umumkan Tersangka Baru

- Minggu, 20 Desember 2015 21:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir122015/pesisirnews_Kasus-Bansos-Bengkalis--BAK-LIPUN-desak-Polda-Tahan-Semua-Tersangka-Dan-Umumkan-Tersangka-Baru.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
tempo.co
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, BENGKALIS - Kepolisian Daerah (Polda) Riau didesak untuk segera dan secepatnya menahan semua tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang merugikan negara Rp 31 milyar. Lima tersangka yang berasal dari mantan dan anggota DPRD Bengkalis telah ditahan Polda Riau, sedangkan dua tersangka lagi yang belum ditahan yaitu Herliyan Saleh mantan bupati Bengkalis dan Azrafiani AR mantan kabag keuangan Setdakab Bengkalis.Direktur Eksekutif Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang Negara (BAK –LIPUN) Bengkalis Abdul Rahman S, Minggu (20/12/2015) mengatakan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Bengkalis tahun 2012 melalui dana bansos masih menyisakan dua tersangka lagi dari pengambil kebijakan ketika itu. Mereka adalah Herliyan Saleh dan Azrafiany AR, dimana keduanya saat ini sudah menyandang status tersangka sejak beberapa bulan lalu."Polda kita desak segera menahan kedua tersangka tersebut, supaya terwujud azas keadilan dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara itu. Apalagi tiga mantan dan dua anggota dewan aktif sudah ditahan Polda Riau terkait dalam kasus korupsi yang sempat mengejutkan masyarakat Bengkalis dua tahun lalu,"ujar Abdul Rahman.Selain didesak menahan Herliyan Saleh dan Azrafiany AR, Polda juga diminta secepatnya mengumumkan para tersangka baru kasus tersebut, apakah itu mantan atau anggota dewan aktif. Karena dalam kasus dana bansos tahun 2012 itu, diduga kuat terjadi persekongkolan antara legislative dan eksekutif yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara.Kemudian tukas Abdul Rahman, dalam penanganan kasus bansos tersebut mantan Ketua DPRD Bengkalis JA yang sudah ditahan bersama mantan Wakil ketua DPRD HTN, mantan dewan PB serta dua anggota dewan aktif R dan MT. Kelimanya berasal dari legislatif, sedangkan penyaluran dan kebijakan bansos tidak bisa dilepaskan dari peran eksekutif, termasuk bupati ketika itu serta TAPD."Harapan masyarakat Bengkalis, kasus bansos dapat dikuak seterang-terangnya, tentu saja dengan menahan semua tersangka saat ini sekaligus menetapkan para tersangka baru. Kita dari BAk-LIPUN optimis, Polda Riau mampu menuntaskan kasus bansos Bengkalis secepatnya,"tambah Abdul Rahman.(Gus/Bud)


Tag:

Berita Terkait