Bongkar Rumah Kosong, Pengamen Dibekuk Warga

- Jumat, 18 Desember 2015 08:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir122015/pesisirnews_Bongkar-Rumah-Kosong--Pengamen-Dibekuk-Warga--.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi.
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Nekad menyatroni sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Sari Mulia, Kecamatan Tampan, seorang pengamen berinisial MH (23) menjadi bulan-bulanan warga karena aksinya bersama dua rekannya berhasil digagalkan warga, Kamis (17/12/2015) pagi dan keduanya langsung diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya untuk diproses.Kronologis kejadian, saat itu pelaku bersama dua rekannya mencoba membongkar rumah kosong sekitar pukul 08.00 WIB, dengan cara mencongkel jendela dan membobol terali rumah tersebut."Ketika ketiga tersangka bergeriliya didalam rumah kosong itu mencari barang-barang berharga yang bisa mereka curi, salah seorang warga melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kepala Polsek Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (17/12/2015).Menurut Abdi, melihat ada orang di dalam rumah itu, saksi yang diketahui bernama Naldi (35) langsung menghampiri ketiga pelaku. Melihat ada warga yang menghampirinya, MH mengatakan jika dirinya bersama rekan-rekannya sedang akan melakukan renovasi rumah tersebut."Curiga, saksi lantas menghubungi pemilik rumah itu yang berprofesi sebagai dokter di Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan ternyata, pemilik rumah tidak pernah meminta seseorang untuk merenovasi rumahnya," kata Abdi.Sadar bahwa ketiga pelaku adalah maling, saksi langsung berteriak hingga para warga sekitar TKP mengerumuni rumah tersebut. Ia melanjutkan, dua rekan MH berhasil melarikan diri."Sial bagi MH, dirinya yang berada didalam rumah, tidak dapat melarikan diri dan langsung dibekuk warga dan diikat agar tidak lari dan warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya, mendapat laporan, kita langsung menjemput pelaku untuk diproses," ucapnya.Terkait dengan kasus pencurian tersebut, Kanit menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan mendalam dan mengejar dua pelaku lagi yang berhasil melarikan diri."Terhadap pelaku MH dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal diatas tujuh tahun penjara," tutup Kanit.Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: Halloriau.com


Tag:

Berita Terkait