KPPBC Selatpanjang Diduga tak Transparan Menyebutkan Jumlah Tangkapan

- Jumat, 18 Desember 2015 07:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir122015/pesisirnews_KPPBC-Selatpanjang-Diduga-tak-Transparan-Menyebutkan-Jumlah-Tangkapan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Internet.
Logo Bea Cukai.
MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Pratama Selatpanjang diduga tidak transparan dalam menyebutkan jumlah barang bukti hasil sitaan negara pada saat menggelar pemusnahan hasil tegahan (ilegal) sepanjang tahun 2013 hingga 2014 lalu, yang digelar di halaman kantornya, Kamis (17/12/2015) kemaren.BC Pratama Selatpanjang pada saat pemusnahan barang bukti hanya menyebutkan jumlah sitaan saja. Padahal, barang sitaan tersebut berupa alat elektronik seperti handphone dan gadget berbagai merk dan tipe. Selain itu terdapat perbedaan selisih jumlah barang bukti yang begitu jauh dari hasil jumlah tangkapan awal dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan.Berdasarkan press release  yang dimuat oleh Kantor BC Pratama Selatpanjang ketika menggelar pemusnahan barang bukti, jumlah handphone dan gadget yang dimusnahkan sebanyak 43 unit. Sementara, berdasarkan sumber dari sejumlah media cetak dan online terbitan Senin (22/12/2014), pihaknya telah menggagalkan upaya penyeludupan barang elektronik berupa smartphone dan gadget merk Samsung dari berbagai tipe sebanyak 300 unit pada hari Jumat (19/12/2014) silam.Kepala KPPBC Pratama Selatpanjang, Widyo Suprapto melalui Kasubsi Pengawasan dan Penindakan (P2), Asnuddin ketika dikonfirmasi melalui via seluler, Kamis (17/12/2015) sore, membantah kalau pihaknya tidak transparan saat menyebutkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Dirinya beralasan barang bukti yang dimusnahkan Kamis pagi tersebut merupakan hasil tangkapan bulan Juli 2013 hingga Juni 2014."Barang bukti yang kita musnahkan bukan sampai akhir tahun 2014, tetapi barang tangkapan sampai akhir Juni 2014 saja. Sesuai persetujuan dari Menteri Keuangan," katanya.Sementara, disela-sela pemusnahan Kamis pagi, Kepala KPPBC Paratama Selatpanjang, Widyo Suprapto menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan sepanjang tahun 2013 hingga 2014 lalu. Lagi-lagi Asnuddin membantah apa yang diucapkan Kepala kantornya tidak sama dengan apa yang ditulis di media.Asnuddin yang merasa tersudut oleh pertanyaan, dengan nada tinggi sempat menantang wartawan untuk mempublikasi masalah ini. "Kalau tidak senang, beritakan aja," ucapnya diakhir perbincangan.Ikuti terus perkembangan beritanya. Silahkan Klik DISINI / DISINI (ric)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Pemkab Inhil Apresiasi Langkah Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar

Hukrim

Bupati Inhil Herman Apreseasi Kinerja BEA Cukai Tembilahan

Hukrim

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp 7,6 Miliar

Hukrim

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir

Hukrim

Kapolres Inhil Silaturahmi ke Bea Cukai Tembilahan

Hukrim

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp 3,8 Miliar