PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Polisi resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus 4 pelaku tindak pidana peredaran Narkoba jenis shabu shabu dan pil ekstasi yang diduga kuat memiliki jaringan internasional.Keempat pelaku adalah berinisial IS, AJ, AT dan JU yang masih warga kabupaten Inhil.Penangkapan dilakukan di Tembilahan akhir pekan kemarin. Secara total, pelaku mengantongi narkoba jenis ekstasi sebanyak 522 butir kisaran senilai Rp 110 juta dan jenis sabu-sabu seberat 2 ons kurang lebih senilai Rp 500 juta,Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, S.ik menjelaskan, dua pelaku diantaranya atas nama AJ dan AT adalah sebagai pengedar dan penguna sedangkan IS dan JU hanya sebagai pengguna narkoba."AJ dan AT ini sudah menjadi boronan kita sejak lama. Mereka diduga kuat memiliki jaringan internasional dan saat ini masih dilakukan pengembangan, sedangkan IS dan JU tertangkap karena laporan dari masyarakat " ungkap Hadi Wicaksono di Mapolres Inhil, Senin (14/12/2015).Perlu diketahui, ketiga pelaku asli warga Tembilahan merupakan residivis kasus yang sama dan satu pelaku atas nama JU adalah pemakai pemula dari warga Kuala Enok kecamatan Tanah Merah.Menurut Kapolres, berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka dua pelaku sebagai pengguna narkoba diancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan dua pelaku pengedar diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. r (ziz)
LIKE fasnpage pesisirnews.com untuk dapatkan info terbaru lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI