Pembacokan Juru Parkir Bermotif Balas Dendam

- Selasa, 01 Desember 2015 21:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir122015/pesisirnews_Pembacokan-Juru-Parkir-Bermotif-Balas-Dendam.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi.
MALANG, PESISIRNEWS.COM - Wakil Kapolres Malang Kota, Kompol Dewa Putu Eka, mengatakan Kasus penganiayaan yang menimpa Mat Sidoq bermotif balas dendam. Mat Sodiq dikeroyok sejumlah pria dengan senjata tajam pada ahad (29/11/2015) di Jalan Satsui Tubun.“Ini aksi balas dendam dari rentetan kasus sebelumnya. Rupanya darah harus dibalas darah, bagi mereka,” kata Dewa, Senin (1/12/2015).Pelaku pembacokan Abdul Kohar menyerahkan diri ke polisi. Kohar menceritakan motif pembacokan tersebut kepada polisi. Kohar merupakan kerabat dekat korban luka bacok di Pasar Gadang.Ia menceritakan, Kohar dan Sodik merupakan saudara dari dua orang yang bertikai di Pasar Gadang. Saudara Kohar menjadi korban dan harus dirawat intensif di RS dr Saiful Anwar, sementara saudara Sodik sudah diamankan polisi.Kohar, pendatang adal Bangkalan yang juga pedagang ikan itu, melihat Sodik duduk di depan ruko Jalan Satsui Tubun. Merasa teringat saudaranya, Kohar lantas memanggil beberapa kerabat dan teman, dengan niat membalas dendam.Seketika itu langsung terkumpul tujuh orang, termasuk Kohar. Bermodal senjata tajam, kawanan itu mendatangi dan membacok Sodik secara membabi buta.Kejadian yang berlangsung pagi hari pukul 08.50, itu berlangsung sangat cepat, ketujuh pelaku langsung kabur mengendarai dua mobil. “Usai mengeroyok, pelaku turun dari mobil dan bersembunyi. Bahkan sempat pulang ke kampung halaman,” jelas Dewa.Kini polisi masih menyidiki motif dan akar permasalahan, agar tak melebar. Pihaknya, kata Dewa, sudah mendatangi keluarga masing-masing untuk meredam aksi serupa. Dari kejadian itu, Kohar diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP.“Sampai hari ini kami masih melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan keluarga, untuk pencegahan,” katanya.Cari berita terkait lainnya, Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: Republika


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Pelaku Pembacokan di Tempuling Ditangkap Sejam Usai Beraksi ?

Hukrim

Pelaku Pembacokan Sadis di Bangko Pusako Ditangkap Polisi

Hukrim

Pria di Inhil Ini Dibacok Teman Akrab dengan Parang, Begini Kronologisnya..

Hukrim

Rhoma Irama Tewas, Polisi Buru Pelaku Pembacokan