PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Larangan Penggunaan alat tangkap trawl yang tertuang dalam UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan, ternyata belum diindahkan oleh nelayan ini. Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana di wilayah perairan Kecamatan Tanah Merah. Minggu (29/11). Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono didampingi Waka Polres Inhil, Kompol Dana Ananda Saputra, Kasat Airut AKP Awaluddin, Kasat Reskrim, AKP Juper LT dan beberapa perwira dilingkungan Polre Inhil. Senin (30/11).
"Kita mengamankan 3 unit kapal motor yang dinahkodai SA, SR dan AT. Mereka kita amankan karena kapal mereka tidak dilengkapi dokumen dan juga menggunakan alat tangkap jenis trawl. Para tersangka merupakan warga Kuala Tungkal, Tanjung Jabung, Provinsi Jambi. Dimana, hasil tangkapan mereka ini nantinya akan dijual di Kuala Tungkal," Sebut Hadi.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, mengungkapkan bahwa umumnya mereka telah mengetahui alat tangkap jenis trawl yang digunakan, merupakan alat tangkap yang dilarang. Namun para tersangka tidak peduli dan selama ini selalu main kucing-kucingan dengan aparat kepolisian.
Dari tangan tersangka Polres Inhil mengamankan barang bukti 3 unit pompong tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 4D, jaring Ikan (Trawl) 6 set. Dimana 3 set milik SA, 2 set milik SR dan 1 set milik AT. Kemudian 6 unit other boat (papan pengembang jaring) dan 145 Kg ikan campur. (***)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI