PESISIRNEWS.COM, BALAI JAYA - Empat orang pelaku tindak perjudian jenis “Joker” dengan menggunakan kartu remi ditangkap Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, Jumat (27/11) pukul 03.00 WIB di Pasar Sabtu Km. 26 Balam, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan data dirangkum Wartawan di Polres Rokan Hilir menyebutkan, Ahad(29/11) bahwa, Penangkapan dilakukan berkat adanya infomasi yang diberikan oleh warga sekitar yang merasa resah dengan aktifitas di lokasi tersebut karena sering menggangu ketenangan warga yang akan beristirahat di malam hari. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polres Rokan Hilir dan selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi.
Ternyata informasi tersebut benar adanya. Kemudian Tim Opsnal Polres Rokan Hilir, menemukan empat orang laki-laki yang sedang asyik bermain judi “Joker”. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku dan dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 2 (dua) set kartu “Joker”, 1 (satu) lapak terpal, dan uang tunai sebesar Rp. 555.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan lanjut.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Eka Ariandi Putra SH SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, Disampaikan Kasat bahwa ke-empat tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya. (SAM)
Cari berita menarik lainnya, Silahkan Klik DISINI / DISINI