PUJUD, PESISIRNEWS.COM – Penjual yang satu ini tidak berkutik saat Tim Opsnal Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, melakukan penangkapan terhadapnya.
Pelaku ditangkap karena menjual barang haram yang tidak lazim dan tidak semua orang dapat mengkonsumsinya.
Berdasarkan data dirangkum Wartawan Mapolsek Pujud menjelaskan, (26/11) bahwa Pelaku bernama ZK (26), warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Pujud, Senin (23/11) pukul 15.30 WIB, ZK sedang menunggu pembeli dengan menggunakan sepeda motor di pinggir jalan Dusun Sri Kayangan, Tanjung Medan Kecamatan Pujud. Dari tangan pelaku ZK berhasil disita Tim Opsnal Polsek Pujud berupa 4 (empat) bungkus paket sedang berisi shabu masing-masing seberat 2,34 gram, 1 (satu) bungkus paket besar Shabu seberat 5 gram, 1 (satu) unit HP Samsung, 1 (satu) buah dompet dan uang tunai sejumlah Rp. 640.000.
Saat ini pelaku berada di RTP Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro S.H. SIK, melalui Kapolsek Pujud, menerangkan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Masyarakat memberikan informasi tersebut karena sudah mulai resah dengan semakin maraknya kasus narkoba di wilayah mereka, dan salah satunya dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut diamankannya barang bukti dari tangan pelaku yang saat ini berada di RTP Polsek Pujud untuk pemeriksaan penyelidikan lanjut. (Sam)