TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - Tindak Asusila kembali menimpa bocah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Inhil. RPS (12) siswi SD disalah satu Desa Gembira, Kecamatan Gaung menjadi korban pencabulan. Pelaku JM (60) tidak lain adalah merupakan tetangga korban.Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian tersebut terbongkar ketika KY (37) orangtua korban melihat kejadian aneh pada anaknya. RPS korban pencabulan mengalami buang air kecil di tikar pada Sabtu (21/11/2015) sekitar pukul 19.00 wib. Padahal biasanya RPS tidak pernah mengalami hal itu sejak lama. Curiga atas kejadian yang menimpa putrinya, kemudian KY bertanya kepada RPS, dan RPS mengaku sakit ketika buang air kecil.Mendengar hal tersebut, KY mendesak RPS untuk mengatakan apa yang telah menyebabkan sakit pada saat buang air kecil. Kemudian RPS mengaku kalau kakek JM yang merupakan tetangga sebelah rumahnya telah melakukan tindak Asusila terhadapnya sebanyak tiga kali pada bulan Oktober 2015 lalu." Menurut pengakuan korban, setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka selalu memberi uang jajan sambil mengancam korban untuk tidak bilang kepada siapapun," Kata Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Iptu Warno. Rabu (25/11/2015) malam.Aksi bejat JM, dilakukan di semak hutan akasia yang tidak jauh dari rumah mereka. Mendengar laporan dari anaknya itu pelapor menangis dan melaporkan aksi bejat JM kepihak kepolisan". Tukas IPTU Warno."Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anakn" (sis)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI