TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana narkotika berinisial AL (35) dan CP (37).Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/11) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Telaga Biru Parit 9 Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil sesuai dengan laporan polisi LP/142/XI/2015/Riau/Res Inhil.Berdasarkan keterangan yang diproleh dari Paur Humas Polres Inhil Paur Humas, IPTU Warno. Rabu (25/11) pagi. Penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba. Setelah diperkuat dari hasil penyelidikan personil Satuan Narkoba Polres Inhil dan memastikan target sedang berada di rumah, selanjutnya, dilakukan penangkapan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Bachtiar SH."Saat penangkapan ditemukan pelaku CP sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di gudang belakang rumah pelaku AL dan AL sendiri berada di dalam kamar tidurnya.Kemudian dilanjutkan pengeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan pil extacy yang telah di buang pelaku AL di bawah lantai kamarnya"Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti hasil pengeledahan di bawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," Katanya.Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain 1 paket sedang dan 1 paket kecil jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening, 3,5 butir pil extacy, 2 set bong, 1 unit timbangan neraca, 2 bilah gunting dan 3 unit Handphone.(***)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI