BAGANBATU, PESISIRNEWS.COM - Kegiatan yang dilakuakan pelaku yang satu ini dapat merusak dirinya, Pelaku bernama MH als AA (42) warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya dapat ditangkap Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan data dirangkum di Mapolres Rokan Hilir menyebut, Jumat ( 20/11) bahwa penangkapan dilakukan atas peran aktif masyarakat dan informasi yang telah diberikan oleh masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dengan kesabaran dan keuletan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, terhadap pelaku dilakukan pengintaian selama dua hari hingga akhirnya membuahkan hasil dan pelaku dapat di ringkus.
"Pelaku adalah target yang telah lama di incar oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, saat akan dilakukan penangkapan pada hari Jumat (20/11) pukul 10.00 WIB, di rumahnya Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, pelaku berusaha melarikan diri dari sergapan petugas, Hingga petugas terpaksa melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka terjatuh saat lari, dan berhasil ditangkap," kata Polres.
Sementara itu dari tangan pelaku berhasil disit 1 (satu) kotak rokok Club Mild yang berisikan 2 bungkus kecil plastik yang berisi di duga shabu 2 (dua) unit HP merk evercross dan 1 (satu) unit timbangan digital.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Rihold Sihotang S.Kom, menjelaskan saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir guna untuk penyelidikan lanjut. (sam)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI