Tetlibat Narkoba, Ditresnarkoba Menangkap Seorang PNS di Kampar

- Sabtu, 14 November 2015 20:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112015/pesisirnews_Tetlibat-Narkoba--Ditresnarkoba-Menangkap-Seorang-PNS-di-Kampar.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
internet
Ilustrasi

KAMPAR, PESISINEWS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perikanan Kabupaten Kampar, S (34), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.Sabtu (14/11). Selain S, polisi juga menangkap Z (57) di lokasi berbeda.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hasyim, yang dilansir merdeka.com membenarkan penangkapan seorang PNS tersebut.

"Kita menangkap inisial S yang belakangan diketahui berprofesi sebagai PNS, beserta barang bukti satu buah boneka berisi tiga paket sedang sabu, satu paket kecil sabu dengan jumlah 19,9 gram," ucap Hasyim 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah alat isap (bong), satu unit ponsel merek Samsung, dan tujuh buah kaca pireks.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas keduanya yang mencurigakan," ucap Hasyim.

Sementara itu pada saat penangkapan tersangka Z, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 43,32 gram, dan satu unit ponsel merek Nokia.

"Penangkapan Z ini sendiri berdasarkan pengembangan dari penangkapan S," lanjut Hasyim.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna pengembangan lebih lanjut. Sampai saat ini belum dapat dipastikan apakah keduanya merupakan sindikat narkoba di Riau

"Tersangka dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi," tutup Hasyim.

Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI

Sumber : Merdeka.com


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Orang Tua Korban Tak Terima Kasus Anaknya Penganiayaan, Diubah Perbuatan Cabul.