UJUNG TANJUNG, PESISIRNEWS.COM – Setelah menjalani proses penyidikan dan penyelidikan yang panjang, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir akhirnya berhasil mengungkap kasus korupsi terhadap kepala Puskesmas Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu berinisial dr JT Mkes, dan telah ditetapkan sebagai tersangka Tipikor.Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Eka Ariandy Putra SH SIK, menjelaskan Sabtu (14/11/2015), bahwa Kepala Puskesmas Rantau Panjang Kiri telah kita tetapkan sebagai tersangka. "Adapun berkas perkaranya telah P21 dan saat ini kita limpahkan tahap II ke Kejari Rohil, Selasa (10/11/2015)," katan Kasat.Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres rokan Hilir juga menjelaskan, barang bukti berupa alat kesehatan berupa kateter, alat jarum suntik, albokat dan lain-lain berserta tersangka telah diserahkan ke Kejari Rohil. “Tersangka dan barang bukti di serahkan oleh Kanit Tipikor Ipda Yuliardi SH," katanya. Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa tahun 2012 lalu, Puskesmas Kubu mendapat alokasi dana sebesar Rp. 173.483.856,-, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dinas Kesehatan Kabupaten Rohil. Pengadaan peralatan bahan habis pakai peralatan Puskesmas. Berdasarkan keterangan medis dan kepala gudang/farmasi di Puskesmas Rantau Panjang Kiri, bahwa barang habis pakai peralatan PONED tidak pernah diserahkan oleh tersangka dan bahwa barang tersebut tidak pernah dipakai sama sekali untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas.Tertangkap tangannya tersangka mengembalikan barang habis PONED yang diduga di jual ke Apotik Tangan Mas."Hanya saja pihak Apotik mengatakan barang tersebut bukan dibeli, melainkan dititipkan oleh tersangka," terangnya.Untuk itu pihak Apotik tidak bisa dimintai pertanggung jawaban. Berdasarkan pengecekan sisa barang habis pakai peralatan PONED (sesuai berita acara perhitungan barang sisa PONED Puskesmas) hanya Rp. 32.947.530,- dari Rp. 173.363.856,-, artinya barang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 140.536.326. "Adapun barang PONED dikembalikan sebanyak 14 kotak, jika dinilai totalnya Rp. 50.188.600,-, namun pengembalian barang tersebut sudah berselang lebih kurang empat bulan, tidak menghapus kan perbuatan pidana," jelas Eka. (sam)(**)