Sat Reskrim Polres Rohil Tetapkan Kepala Puskesmas Kubu Sebagai Tersangka

- Sabtu, 14 November 2015 10:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112015/pesisirnews_Sat-Reskrim-Polres-Rohil-Tetapkan-Kepala-Puskesmas-Kubu-Sebagai-Tersangka.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi
UJUNG TANJUNG, PESISIRNEWS.COM – Setelah menjalani proses penyidikan dan penyelidikan yang panjang, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir akhirnya berhasil mengungkap kasus korupsi terhadap kepala Puskesmas Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu berinisial dr JT Mkes, dan telah ditetapkan sebagai tersangka Tipikor.Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Eka Ariandy Putra SH SIK, menjelaskan Sabtu (14/11/2015), bahwa Kepala Puskesmas Rantau Panjang Kiri telah kita tetapkan sebagai tersangka. "Adapun berkas perkaranya telah P21 dan saat ini kita limpahkan tahap II ke Kejari Rohil, Selasa (10/11/2015)," katan Kasat.Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres rokan Hilir juga menjelaskan, barang bukti berupa alat kesehatan berupa kateter, alat jarum suntik, albokat dan lain-lain berserta tersangka telah diserahkan ke Kejari Rohil. “Tersangka dan barang bukti di serahkan oleh Kanit Tipikor Ipda Yuliardi SH," katanya. Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa tahun 2012 lalu, Puskesmas Kubu mendapat alokasi dana sebesar Rp. 173.483.856,-, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dinas Kesehatan Kabupaten Rohil. Pengadaan peralatan bahan habis pakai peralatan Puskesmas. Berdasarkan keterangan medis dan kepala gudang/farmasi di Puskesmas Rantau Panjang Kiri, bahwa barang habis pakai peralatan PONED tidak pernah diserahkan oleh tersangka dan bahwa barang tersebut tidak pernah dipakai sama sekali untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas.Tertangkap tangannya tersangka mengembalikan barang habis PONED yang diduga di jual ke Apotik Tangan Mas."Hanya saja pihak Apotik mengatakan barang tersebut bukan dibeli, melainkan dititipkan oleh tersangka," terangnya.Untuk itu pihak Apotik tidak bisa dimintai pertanggung jawaban. Berdasarkan pengecekan sisa barang habis pakai peralatan PONED (sesuai berita acara perhitungan barang sisa PONED Puskesmas) hanya Rp. 32.947.530,- dari Rp. 173.363.856,-, artinya barang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 140.536.326. "Adapun barang PONED dikembalikan sebanyak 14 kotak, jika dinilai totalnya Rp. 50.188.600,-, namun pengembalian barang tersebut sudah berselang lebih kurang empat bulan, tidak menghapus kan perbuatan pidana," jelas Eka. (sam)(**)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Perempuan Diamankan

Hukrim

Polres Inhil dan Kejari Perkuat Sinergitas, Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Hukrim

Polres Indragiri Hilir musnahkan 337,85 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi

Hukrim

Kapolres Inhil Pimpin Tim Gabungan Menembus Sungai hingga Bermalam di Medan Karhutla

Hukrim

Polres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Empat Pelaku Diamankan dan 17 Hektare Lahan Terbakar