MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tebingtinggi Barat, berhasil mengamankan dua orang penjudi berinisial Tf (40) dan RH (32) warga Jalan Sentosa, Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Meranti.Kedua tersangka diamankan saat sedang berjudi menggunakan kartu remi di Jalan Pelabuhan Dusun 4 Sali, Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Selasa (10/11) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril S Sos, Selasa (10/11) siang.Kejadian bermula, pada Senin (9/11) malam pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di Dusun 4 Sali Desa Maini Darul Aman ada masyarakat bermain judi. Sekitar pukul 23.00 WIB, dirinya bersama 9 personil berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pengintaian, dan selanjutnya melakukan penangkapan."Saat penangkapan, 3 tersangka lagi sempat melarikan diri. Dengan inisial M, N, dan H," terang Asril.Adapun barang bukti (BB ) yang diamankan dari kedua tersangka, sebut Asril, diantaranya uang tunai Rp 570 ribu, 1 buah tikar, 3 buah lampu teplok, 2 buah mancis, 1 set kartu remi, dan 1 unit honda supra warna abu-abu tanpa nopol."Saat ini, BB dan tersangka telah diamankan di Mapolsek Tebingtinggi Barat guna penyidikan lebih lanjut. Sementara yang tiganya lagi masih pengincaran," ungkapnya.(Adi)