JOGJA, PESISIRNEWS.COM – Aksi pencurian satu unit mobil Toyota Avansa yang dilakukan oleh Onggo (42) warga Banyumas, Jawa Tengah aksinya tercium aparat kepolisian resort Kota Yogyakarta.Onggo dibekuk petugas atas laporan pemilik Toyota Avanza Nopol B 1757 BDV milik Muhroji (29) warga Kebumen, Jawa Tengah.Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin mengungkapkan, penangkapan Onggo merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain Afandi yang berhasil diringkus beberapa waktu lalu.“TKP berada di salah satu hotel di Jalan Pasar Kembang. Dia melakukan bersama temannya yang sudah terlebih dahulu kami amankan,” katanya, Jumat(06/11/2015).Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi kejahatannya itu menggunakan modus membius korbannya. Awalnya tersangka dengan calon korban berkenalan lewat dunia maya. Korban berniat ingin dicarikan pekerjaan oleh tersangka.“Dia (Onggo) dimintai tolong mau kerja jadi sales. Terus diajaklah ketemuan di Jogja dipertemukan dengan temannya (Afandi) yang dalam kasus ini mengaku sebagai bos,” ujarnya.Melihat sebuah kesempatan saat Onggo dan korbannya yang terlibat dalam sebuah diskusi, tersangka langsung memasukkan bius ke beer milik korban. Akibatnya, korban pun tak sadarkan diri dan keduanya langsung meninggalkan korban di kamar hotel dan membawa kabur mobilnya.Namun apesnya, Onggo hanya menerima uang sebesar Rp 200 ribu dari hasil pencurian mobil tersebut. “Uangnya dibagi, saya Cuma dikasih dua ratus ribu,” ujar Onggo.Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. (*)Sumber: Viva.co.id