RENGAT, PESISIRNEWS.COM - Berdasarkan laporan LP/47/XI/2015/Riau/Res Inhu, Kamis 5 November 2015 pukul 21.45 Wib, anggota Polsek Lirik yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Lirik Bripka RMH Panjaitan telah menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel.Penangkapan dilakukan di TKP 1 yakni warung milik Abdul Mutalib (25) Desa Pasir Ringgit kec Lirik dan TKP kedua warung milik M Taufik (48) di Desa Sidomulyo Kec Lirik Simpang Awan Dalu.Barang Bukti (BB) yang dapat diamankan di TKP pertama yakni 1 HP merk Asiaphone warna hitam, uang yang diduga hasil penjualan judi jenis togel Rp790.000, dan 1 buku tulis rekap warna biru yang bertuliskan france les blues.Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak menerangkan, untuk BB TKP kedua yakni 1 HP merk Nokia seri 5130 C-2 warna hitam les biru, 1 HP merk Nokia seri C2-01 warna hitam, 1 buku tulis rekap merk Kiky, dan 1 buku tulis rekap merk Bintang Dunia."Kronologis penangkapan, dimana pada Kamis tanggal 05 November 2015 sekitar pukul 21.00 Wib anggota Polsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 3 Kubu Seberang Desa Pasir Ringgit tepatnya di warung milik Abdul Mutalib sering orang memasang atau membeli judi jenis Togel," tuturnya.Sekira pukul 21.45 Wib, anggota Polsek Lirik yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Lirik Bripka RMH Panjaitan serta anggota sebanyak 4 orang langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke mobil Patroli Polsek Lirik.Dalam perjalanan saat diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa dia menjual Togel milik inisial TO di desa Sidomulyo.Sekira pukul 22.15 Wib Kanit Intelkam beserta 4 orang anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka MT alias TO di warung miliknya di Jalan Kebun Jati Desa Sidomulyo Kec Lirik."Saat ini kedua pelaku ditahan di Malpolsek Lirik untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Yarmen. (her)