MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Sebanyak 5 drum yang berisikan solar milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Selatpanjang, yang diamankan Kepolisian Resor (Polres) Meranti karena tidak dilengkapi dokumen sah, pada Rabu (4/11) lalu akhirnya dilepas.Pelepasan minyak tersebut setelah mendapat penjelasan dari pihak PLN yang mendatangai Mapolsek, dan menjelaskan peruntukan minyak tersebut untuk pembangkit listrik yang ada di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.Kepala PLN Rayon Selatpanjang, Asmardi, mengakui karena tidak memiliki dokumen sah, pembawa 5 drum yang berisikan solar tersebut sempat ditahan dan dibawa ke Mapolres Meranti.Dijelaskannya juga, Izin Delivery Order (DO) nya untuk keseluruhan minyak PLN. Jadi tidak ada pemecahan."Sementara kita mengirimkan untuk PLN sub ranting lemang sebagian kecil dari total minyak PLN secara keseluruhan," terangnya belum lama ini.Setelah Asmardi menemui Wakapolres, dan menjelaskan bahwa peruntukan minyak yang ditahan tersebut untuk keperluan pembangkit di sub ranting Lemang, maka akhirnya minyak tersebut dilepaskan.Sementara itu, Wakapolres, Kompol STP Manulang, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan minyak tersebut. Pengamanan tersebut, Lanjutnya, dilakukan oleh anggota Shabara Polres Meranti."Anggota kita tidak tau jika minyak tersebut milik PLN. Makanya sempat dibawa ke Polres. Dan setelah Kepala PLN menjelaskan, maka kita lepaskan," ungkapnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (4/11) sekitar pukul 09:30 WIB, Polres Meranti berhasil mengamankan 5 drum minyak solar milik PLN, yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah.Minyak tersebut diamankan saat akan diangkut menuju ke Pelabuhan 1, Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang. Dan diduga minyak itu untuk dibawa ke PLTD Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Meranti.Namun, baru keluar dari kantor PLN Jalan Yos Sudarso, pengangkut beserta barang bukti (BB) langsung diamankan petugas.Atas hal ini, pihak kepolisian turut mengamankan 1 (satu) orang pengangkut berinisial If (33) warga Jalan Rintis, Kelurahan Selatpanjang Timur, 1 (satu) sepeda motor jenis Revo dengan nopol BM 6121 EB, dan (satu) gerobak pengangkut."Saya hanya mengambil upah angkut saja. Diangkut dari kantor PLN Selatpanjang menuju pelabuhan 1. Sesampai disana, ada yang menyambut untuk dibawa ke Lemang," terang If Rabu siang.Pria yang mengaku sudah bekerja selama 3 (tiga) bulan melansir minyak solar milik PLN ini, menyebutkan selama ia bekerja ini merupakan hal pertama kalinya diamankan petugas. Selain itu, Sebutnya, sepeda motor serta gerobak yang ia gunakan untuk mengangkut minyak adalah milik PLN."Menurut pihak PLN, minyak ini mempunyai dokumen sah. Kalau saya hanya mengambil upah senilai Rp20 ribu sekali tarik," akuinya.
(Adi)Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI