PESISIRNEWS.COM - Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti hasil operasi Kepolisian kewilayahan Antik Toba, Kamis (5/11/2015), di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan sejak Minggu ke 4 bulan Juli s/d Minggu ke 4 bulan Oktober 2015.
"Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 7.632,24 gram dari sitaan 8.303,52 gram, pil esktasi sebanyak 2.920 butir dari sitaan 3.026 butir, dan 10 batang pohon ganja yang disisihkan dari 15.800 batang pohon," ujar Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Reynhard.
Pemusnahan ini dilakukan oleh staf Labfor Cabang Medan dan disaksikan oleh 65 tersangka serta Waka Polda Sumut Brigjen Pol Drs. Ilham Salahudin, SH.M.Hum, pejabat utama Polda Sumatera Utara dan perwakilan personel Mapolda Sumut serta Kepala BNP Sumut serta yang mewakili dari Kejaksaan Tinggi Prop. Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar Pom Medan, dan Dinas Kesehatan Prop. Sumut,
Keseluruhan 57 tersangka, yang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 8 orang perempuan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg
Tindak Pidana Narkoba. (Red)Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI