MEDAN, PESISIRNEWS.COM - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis (5/11/2015), memaparkan hasil tangkapan aksesoris palsu Merk Apple dan Logo Apple, di Mako Polda Sumut, Jalan SM Raja KM 10,5 Medan.Kombes Pol Haydar, Direktur Ditreskrimsus mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan pihak yang dirugikan akan maraknya assesoris gadget merk Apple tersebut."Penggerebekan karena ada kuasa hukum pihak Apple yang melaporkan peredaran merk mereka di pasaran," ungkap Haydar.Informasi yang diperoleh, pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2015 Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan di berbagai tempat di Kota Medan dengan melibatkan Pelapor dan berhasil menyita serta mengamankan barang bukti yang diduga palsu, kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.Penindakan dilakukan bermula atas laporan PURNOMO ADITYO, SH pada tanggal 25 Agustus 2015. Pelapor diberikan kuasa oleh APPLE INC untuk melakukan Tindakan Hukum terhadap pelanggaran atas penggunaan Merek APPLE dan Logo APPLE yang telah terdaftar Dirjen HAKI dengan Nomor pendaftaran IDN000403697 dan IDN000280105. Berdasarkan surat kuasa tersebut, pelapor PURNOMO ADITYO, SH, kemudian bersama dengan Tim melakukan Investigasi serta pembelian Barang Assesories yang diduga palsu dari Toko / Grosir yang beralamat di Jl. Sekip, Jl. Razak, Jl. Kapten Muslim, Jl. Sutrisno, Jl. Pancing Medan dan tempat - tempat lain di kota Medan. Selanjutnya pelapor melakukan pemeriksaaan dan ternyata Accecories tersebut bukan merupakan Produk resmi dari APPLE INC, sehingga pihak APPLE INC mengalami kerugian yang dapat merusak reputasi Merek.Adapun Accessories yang diduga palsu berlogo Apple berupa charger, handsfree, kabel data, headset, soft case yang berasal dari ChinaKegiatan ini diduga telah berlangsung sekitar 2 (dua) tahun lebih dan tempat-tempat yang dilakukan penggerebegan yaitu di berbagai Gudang/Distributor/Penyalur di Jl. Sekip, Jl. Razak, Jl. Kapten Muslim, Jl. Sutrisno, Jl. Pancing Medan dan tempat - tempat lain di kota Medan, sedangkan modus operandinya para pemilik / pengusaha Gudang / Distributor / Penyalur dimaksud menyalurkan, mengedarkan dan menjual Accessories Apple berlogo Iphone yang palsu berupa charger, handsfee, kabel data, headset, soft case yang dicampur dengan Accessories Merek lainnya."Adapun 11 tersangka yang diamankan berinisial MB, SA, A, S Als A, AW, JW, SPM, R, SB, R, dan H. Barang bukti yang disita 15.000 (lima belas ribu) potong accessories palsu berlogo Apple," ujar Kombes Pol Helfi Assegaf."Mereka dikenakan Pasal 90,91 dan 94 UURI NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun pidana Penjara dan atau denda sebesar Rp.800.000.000.,(delapan ratus juta rupiah)," pungkasnya. (Sam)