TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di taman dan turap jalan Yos Sudarso Tembilahan.
Pembongkaran tersebut dilakukan Satpol PP Inhil untuk menciptakan taman lebih tertip dan indah sesuai surat edaran Bupati Inhil, HM Wardan.
Selain itu, pembongkaran tersebut dilakukan karena para pemilik bangunan tersebut tidak memiliki izin membangun.
"Kita melakukan pembongkaran mulai 08.30 hingga 12.30 Wib dengan jumlah personil gabungan sebanyak 140," Kata Kasatpol PP Inhil, TM Syaifullah, Kamis (5/11).
Ia mengatakan bahwa sempat terjadi perlawanan oleh pemilik bangunan yang tidak terima bangunannya dibongkar oleh penegak Perda tersebut.
"Ada yang melakukan perlawanan, tetapi berhasil di lakukan komunikasi, mereka akhirnya mau walaupun dengan berat hati, sebab kita 7 hari sebelum melakukan pembongkaran telah melayangkan surat teguran untuk membongkar bangunan ilegal tersebut, namun karena tidak ada respon kita bongkar dengan paksa, " katanya. (Adv/zul)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI