TANAH PUTIH, PESISRNEWS.COM – Dua Bulan Jadi Buronan, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Tanah Putih penangkapan itu Setelah dilaporkan korbannya SY (63) warga Jalan Tambusai Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Jumat (25/09) pukul 10.00 WIB ke Polsek Tanah Putih, dalam laporannya SY menerangkan bahwa korban kehilangan uang tunai Rp. 13 Jt dan 1 unit HP merk Samsung yang pelakunya saat itu belum diketahui oleh korban.
Berdasarkan data dirangkum di Mapolres Rokan Hilir menyebut, pada saat itu Korban mengetahui bahwa pintu depan rumah telah rusak, saat korban terbangun dari tidur Jumat (25/09) pukul 05.00 WIB, di duga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan rumah.
Begitu dapat laporan, Tim Opsnal Polsek Tanah Putih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi disekitar tempat kejadian, dari hasil kerja keras dan kesabaran Tim Opsnal Polsek Tanah Putih, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curat yang terjadi pada hari Jumat (25/09) terhadap korbannya SY.
Saat ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tanah Putih, Selasa (03/11) pukul 04.00 WIB, pelaku L als A (24) dan ID, keduanya warga Kepenghuluan Sintong Kabupaten Rokan Hlir, mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tanah Putih, turut juga disita dari tangan kedua pelaku berupa sepotong kayu dan obeng, yang digunakan sebagai alat untuk mencongkel pintu rumah SY, dan mengambil barang miliknya dari dalam rumah," katanya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro S.H. SIK, melalui Waka Polsek Tanah Putih AKP Evi Hermanto menjelaskan, benar telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku curat, juga telah disita barang bukti yang digunakan pelaku untuk merusak pintu depan rumah korban.
"Kasus ini dapat terungkap atas kerja keras Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir, yang dibantu oleh informasi yang diberikan masyarakat selama penyelidikan kasus," ujarnya (Sam)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI