UJUNGTANJUNG, PESISIRNEWS.COM – Dalam melakukan aksinya pelaku selalu menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. Walau sudah sering keluar masuk penjara, tidak membuat pelaku sadar dan bertobat. Seperti Resedivis Pelaku Curas, Ditangkap Polsek Bangko lagi Saat Sedang Nongkrong Di Pinggir Jalan.Berdasarkan data dirangkum Wartawan di Polres Rokan Hilir, Rabu (4/11) kemarin menyebutkan bahwa, Korban kali ini berinisial MN (41) warga Dusun Damuli Kabupaten Asaha, telah menjadi korban Curas yang dilakukan oleh resedivis kambuhan berinisial AA dan SU, warga Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,Kejadian itu terjadi pada hari Jum’at (14/08) pukul 17.40 WIB lalu.Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban dengan satu bilah pisau. Atas kejadian tersebut korban MN mengalami kerugian berupa, satu unit hp merk Nokia X2 yang saat itu di ambil oleh pelaku AA dari saku celana korban.Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Bangko Kamis (29/10) pukul. 10.00 WIB, dalam laporannya warga Damuli Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut ini menjelaskan, Saat itu korban berjualan hambal di Jalan Pahlawan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, pelaku AA dan SU mendatangi korban dan meminta rokok korban, selanjutnya pelaku AA mengancam korban dengan sebilah pisau kemudian mengambil HP milik korban dari dalam saku celana, sambil mengatakan ”Pergi Kau Kalau Tak Pergi Kau Kubunuh Disini”. Setelah itu pelaku AA dan SU meninggalkan korbannya.Atas laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku AA dan SU yang merupakan resedivis kambuhan."Dari hasil Informasi dan pennyelidikan serta pengembangan dilapangan, akhirnya Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil menangkap pelaku AA da SU di Jalan Pahlawan saat nongkrong dipinggir jalan," ujarnya.Selanjutnya pelaku AA dan SU dibawa ke Polsek Bangko untuk penyidikan lanjut juga turut di sita satu unit hp Nokia X2 milik korban MN.Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro S.H. SIK melalui Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto S.H. SIK, membenarkan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku AA dan SU dan turut disita barang bukti berupa satu unit hp Nokia X2."Pelaku juga resedivis kambuhan yang sudah sering keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," katanya. (Sam)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI