MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Sebanyak 30 ton kayu jenis Meranti yang diduga hasil illegal logging, berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti.Penangkapan kayu illegal tersebut dilakukan selama tiga hari, yakni pada Kamis (29/10) sekitar pukul 06:00 pagi, bertempat di Desa Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat, dengan Bahan Bukti (BB) sebanyak 2 ton kayu, dengan tersangka berinisial Ra dan Di.Selanjutnya, penangkapan kedua pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 18.00 bertempat di Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebingtinggi Barat, dengan BB berupa 2 ton kayu dengan tersangka berinisial Sy. Dan penangkapan ketiga pada Ahad (1/11) sekitar pukul 13:30 bertempat di anak sungai Makam Darul Takzim Kecamatan Tebingtinggi Barat, dan selanjutnya di tarik ke Dorak Kecamatan Tebingtinggi.Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, didampingi Kasatreskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH, Kapolsek Tebingtinggi Ipda Asril SSos, Kepala Marinir Letnan II Karsito dan Kabid Kehutanan Dishutbun Meranti, Tengku Efendi, saat konferensi Pers, Senin (2/11).Dijelaskan Pandra, hal yang dilakukan pihaknya tersebut agar masyarakat merasa aman. Selain itu, Lanjutnya, tetap menjaga kelestarian hutan."Tidak hanya itu, masyarakat juga harus tahu bahwa pemanfaatan hutan harus memiliki izin," pungkasnya.Selanjutnya, Kasatreskrim, AKP Antoni Lumban Gaol, menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mulai dari bawah hingga ke atasnya atau dari pembawa hingga ke pemilik maupun penampung kayu tersebut."Pemilik kayu tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini kita telah mengantong satu nama berinisial AY," kata Antoni.Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril S Sos, mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan akan melakukan penindakan kepada para pelaku Ilegal loging yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Tebingtinggi Barat."Pengamanan yang kita lakukan tidak terlepas kerjasama dari masyarakat dengan memberikan informasi kepada kita bahwa adanya aktivitas ilegal loging tersebut," ujarnya.Sementara itu, Kabid Kehutanan Dishutbun Meranti, Tengku Efendi, menyebutkan jika kayu ilegal yang diamankan tersebut berdasarkan jalur kehutanan, akan dilakukan pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Ya seperti biasa, Kayu ini akan dilakukan proses pelelangan," terangnya mengakhiri.
(Adi)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI