PESISIRNEWS.COM - Sungguh biadab perbuatan Rusdi, ia tega mencabuli putri kandungnya selama bertahun-tahun agar bisa memuaskan nafsu bejatnya usai bercerai dengan istri."Hal tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 lalu, saat dia berpisah dengan istrinya. Tersangka melakukan hal tersebut di rumahnya," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Ahad, (01/11/2015).Menurur Krisha, pria berusia 44 tahun itu, mencabuli darah dagingnya hampir setiap malam. Dan, korban tidak bisa melawan karena korban menderita cacat fisik sejak lahir."Karena keterbatasannya, korban tak bisa melawan. Korban hanya bisa pasrah," ujar Krishna.Semua perbuatan itu dilakukan Rusdi di rumahnya di Villa Tomang II Blok E8 No 3, Pasar Kemis, Tangerang.Atas perbuatannya, Rusdi dijerat pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(rio)Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINISumber: Viva.co.id