UJUNGTANJUNG, PESISIRNEWS.COM – Bermain Judi Di Warung “Mat Kawin” Tiga Pemain Judi Ditangkap Polsek Simpang Kanan, Polres Rohil di Jalan Lintas Kota Parit Dusun Bahagia Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir saat Personil Polsek Simpang Kanan melakukan kegiatan patroli rutin di wilayah jajarannya Rabu (28/10) kemarin.
Berdasarkan data dirangkum Wartawan di Polres Rohil menyebutkan, Jumat ( 30/10), bahwa informasi yang diberikan oleh warga Dusun Bahagia, Kecamatan Simpang Kanan sehubungan adanya aktifitas kegiatan permainan judi yang meresahkan warga sekitar.
Begitu dapat info tersebut, Personil unit Patroli langsung menuju tempat yang di informasikan warga. Salah satu warung bernama “Mat Kawin” yang terletak di Jalan Lintas Kota Parit Dusun Bahagia Kecamatan Simpangan kanan ditemukan tiga orang laki-laki berinisial JN (23 ), AS (35) dan PS (27) kesemuanya warga Kecamatan Simpang Kanan, yang berada di dalam warung sedang bermain judi kartu jenis “Qiu-Qiu”.
Selanjutnya petugas unit Patroli Polsek Simpang kanan melakukan penagkapan Rabu (28/10) pukul 20.00 WIB kemaren terhadap pelaku serta turut diamankan barang bukti berupa. Satu set kartu domino dan uang tunai Rp. 109.000,-. Saat ini pelaku ditahan di RTP Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Syaf Yandra SH membenarkan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku JN, AS, dan PS, di RTP Polsek Simpang Kanan.
"Pelaku tertangkap tangan bermain judi kartu jenis “Qiu-Qiu” disalah satu warung yang ada di Dusun Bahagia Kecamatan Simpang Kanan," kata polres.
Selain itu lanjut polres, Kapolsek Simpang Kanan mengucapkan banyak terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi adanya aktifitas permainan judi di lokasi tersebut.
" Kita mohon peran kerja masyarakat terus terjalin dengan pihak polisi," katanya (Sam)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI