Tiga Oknum PNS Dumai Sandang Status Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Soebrantas

- Rabu, 28 Oktober 2015 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102015/pesisirnews_Tiga-Oknum-PNS-Dumai-Sandang-Status-Tersangka-Dugaan-Korupsi-Pelebaran-Jalan-Soebrantas.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
dika
3 Oknum PNS diduga jadi tersangka pelebaran jalan
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Dua Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Satu Mantan Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Dumai resmi menyandang status Tahanan Kejari Dumai, Selasa (27/10/2015) kemarin. Setelah ketiga tersangka diserahkan kepada pihak Kejari Dumai.Para oknum PNS ini diduga terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan HR Soebrantas Dumai.Mereka yakni WR (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PU Dumai), AS (Pejabat Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Provinsional Handa Over di Dinas PU Dumai) dan EA (Pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan di Dinas PU Dumai).Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Dumai Ipda Elva Hendri, menyebut bahwa para tersangka diserahkan kepada pihak Kejari Dumai. Begitu juga dengan barang bukti para tersangka, seperti kontrak kerja, berita acara penyerahan pekerjaan dan bukti pembayaran kepada pihak rekanan. Semua barang bukti disimpan dalam sejumlah dokumen dalam kardus.Dijelaskan Elva, tindak pidana korupsi ini menyeruak pasca pengerjaan pelebaran Jalan HR Soebrantas. Jalan itu dikerjakan pada 2012 silam dengan total nilai anggaran APBD mencapai Rp 2,9 Miliar. Namun nyatanya jalan itu tidak layak pakai, sebab terdapat kerusakan di beberapa bagian. Proses serah terima proyek dilakukan, tanpa memastikan kondisi jalan itu.“Pihak BPKP sudah melakukan audit. Ternyata kerugian negara mencapai Rp. 2,1 Miliar,” beber Elva kepada wartawan, Selasa siang kemarin.Ia menyebut bahwa seharusnya kemarin pihaknya juga menyerahkan tersangka MS. Ia merupakan Kontraktor Pelaksana di PT Dumai Sakti Mandiri. Berkas tersangka MS juga sudah lengkap.“Tapi MS beralasan sakit, sehingga tidak memenuhi panggilan Penyidik Polres Dumai,” tuturnya.Rencananya pihak kepolisian akan segera melayangkan pemanggilan kedua terhadap tersangka MS Bila tidak kunjung memenuhi panggilan. Maka pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa lengkap dengan surat perintah penjemputan tersangka.Ditambahkan Elva, para tersangka memang punya keterkaitan. Sejak awal 2015, pihak Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Dumai intens memeriksa keempatnya. Mereka ditanyai seputar keterlibatan dan perannya, pada kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 2,1 Miliar.Perkara ini sudah diselidiki sejak akhir tahun 2013. Sebab ditemukan adanya kebocoran anggaran pada pengerjaan pelebaran jalan tersebut. Sedangkan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2015.“Para tersangka dugaan korupsi ini terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, bahwa berkas keempat tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21.Rencananya dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melimpahkan berkas keempat tersangka kepada Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Dumai. Sembari menyiapkan tuntutan.Apalagi pihak Kejari Dumai sedang berupa mempercepat proses perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga oknum PNS ini. Sebab perkara ini sudah mulai diselidiki sejak 2013.“Kita akan berupaya untuk menggesa tuntutannya,” tukasnya. (dcp)(rio)Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*

Hukrim

Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir Masuk DPO Polres Inhil

Hukrim

Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat

Hukrim

Pemkab Inhil Raih Penghargaan Pertama dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS Secara Mandiri

Hukrim

Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih