MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Seorang kakek berinisial Rb (53), warga Alahair, Kecamatan Tebingtinggi Barat Kepulauan Meranti, diringkus Polisi pada Selasa (20/10) lalu.Informasi diperoleh menyebutkan, tersangka Rb dibekuk setelah petugas mendapatkan laporan dari keluarga Bunga (14), pelajar SMP yang merupakan tetangganya sendiri telah dicabuli hingga hamil 4 bulan.Rb kepada awak media mengatakan, dirinya berhubungan badan dengan Bunga di dalam semak-semak, tepatnya di belakang rumah Rb. Setiap berhubungan badan, Rb mengaku memberikan uang dengan nilai variasi."Kadang saya kasi dia (Bunga) Rp20 ribu, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu usai gituan. Kami tidak pernah melakukan di dalam rumah, tapi di dalam semak-semak," akui Rb, Kamis (22/10) kemarin.Lanjut Rb, dirinya tergoda dengan kemolekan tubuh Bunga, lantaran korban selalu datang ke kebun milik Rb, hingga akhirnya menghantarkan dirinya ke dalam penjara. Sementara Bunga harus merelakan dirinya berbadan dua dan harus putus sekolah yang saat ini kelas 3 di salah satu SMP di Selatpanjang."Keluarga korban melaporkan, lantaran korban dinyatakan hamil 4 bulan oleh pihak rumah sakit. Saat korban mengeluh sakit perut bagian bawah dan terasa mual-mual," jelas Kapolres Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad.Selain itu, polisi juga membekuk Cr (24), warga Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi lantaran mencabul seorang gadis berinisial Ls (20) di rumah korban pada Rabu (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.Tersangka memang sudah lama jatuh cinta kepada Ls. Namun Ls menolak, lantaran sudah bertunangan dengan pria idamannya. Meskipun demikian, Cr terus berusaha hingga nekad melakukan perbuatan jahat.Awalnya, Cr mampir ke rumah orang tua Ls bermaksud minta air minum. Saat itu Ls baru selesai mandi dan tubuhnya hanya dibalut dengan kain handuk. Meskipun demikian, Ls tetap melayani Cr dengan memberikan air minum. Cr lalu pulang ke rumahnya.Entah setan apa yang menghampiri di dalam otaknya, Cr memutuskan untuk kembali mendatangi rumah orang tua Ls. Agar tak dilihat orang, Cr menutup muka dengan baju kaos dan masuk ke dalam rumah melalui kisi-kisi."Saat itu, Ls sedang memakai pakaian dalam. Saya langsung memeluk dan merabah anunya atas bawah sebanyak dua kali. Karena korban berteriak, saya langsung kabur," aku Cr.Kini tersangka mendekam di sel milik Mapolres Meranti dan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Adi)