MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Hen (33) warga Jalan Ibrahim, Kampung Baru, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Meranti di rumahnya, Rabu (21/10) dinihari sekitar pukul 2.00 WIB, karena sebagai penadah barang curian.Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit laptop merek Tosibah, 9 jam tangan berbagai jenis, 8 unit Handphon berbagai merek, 1 buah kompor elektronik, 3 unit flashdish, 2 unit modem, 4 paket sabu ukuran kecil, dan 5 paket daun ganja kering.Kapolres Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tertangkapnya tersangka tersebut, merupakan pengembangan atas pengakuan para tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah ditangkap sebelumnya.Lanjutnya, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat bahwa di rumahnya sering keluar masuk sepeda motor. Dari situ, anggotanya melakukan pengintaian dan saat itu tersangka berada di dalam rumahnya sambil menunggu rekannya yang ingin menjual barang hasil curian."Kita melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Ketua RT setempat yakni pak Zaija. Tersangka sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap," jelas Pandra, Kamis (22/10).Dikatakan Pandra juga, tersangka merupakan Target Operasi (TO) Polres Meranti sekitarr lima (5) bulan lalu, pasca pengakuan para tersangka curat dan curas yang telah meresahkan warga Selatpanjang selama ini."Jadi barang curian itu dia (tersangk) beli dengan harha murah. Bahkan dibarternya dengan narkoba. Laptop dibeli dengan harga Rp200 ribu," terangnya.Selain penadah, Kata Pandra, tersangka juga merupakan residifis kasus narkoba hingga sempat mendekam dalam penjara 6 tahun.Hen, bapak tiga anak ini kepada awak media mengaku nekad menjalankan bisnis ilegal tersebut, dengan alasan membantu kawan."Saya hanya membantu kawan. Praktek ini saya lakukan, karena alasan kebutuhan ekonomi," kata Hen.Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Meranti. Tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(Adi)