UJUNGTANJUNG, PESISIRNEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir, Jum’at (16/10/2015) pukul 17.00 WIB kemaren, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku EN yang membawa 2 ton kayu jenis papan tanpa memiliki dokumen diduga hasil Ilog.Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Eka Ariandy Putra SH SIK, menjelaskan Sabtu (17/10/2015) bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga di sekitar lokasi.Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud yaitu di desa Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.Di lokasi ditemukan tumpukan kayu yang sudah dimuat ke atas sebuah gerobak kayu, yang dibawa oleh tiga orang pelaku.Melihat kedatangan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil, ketiga pelaku melarikan diri namun seorang dari pelaku berinisial EN berhasil ditangkap dan ternyata merupakan pemilik dari kayu tersebut.Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen kayu tersebut, pelaku tidak dapat memperlihatkannya, maka Tim Opsnal mengamankan pelaku.Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, ketika barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Supra Fit dan 1 gerobak Kayu berisikan 2 ton kayu jenis papan akan dibawa ke Polres Rokan Hilir, masyarakat mencoba untuk menghalangi."Namun dengan kesigapan Tim Opsnal, akhirnya barang bukti dapat dibawa ke Polres Rokan Hilir sekitar pukul 03.00 WIB," jelas polres. (sam)(rio)