BALAI JAYA, PESISIRNEWS.COM - Seorang buruh yang bernama NS Alias Nyo (46) warga KM 26 Kampung Dalam Sari, dusun Balam Sempurna, kecamatan Balai Jaya diringkus polisi akibat terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Rihol Sihotang SKom kepada Wartawan, Sabtu (3/10) menyebutkan, bahwa selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik bening diduga berisikan sabu-sabu.Penangkapan yang dilakukan tim opsnal Polres Rokan Hilir pada Kamis (1/10) tersebut bermula dengan adanya informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan, bahwa ada penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka.Dan sekitar pukul 13.00 petugas dari tim opsnal Polres Rokan Hilir langsung mendatangi dan bermaksud hendak melakukan penggeledahan dan penggerebakan dirumah tersangka.Namun ketika petugas masuk kedalam rumah, tersangka langsung kabur lewat pintu belakang rumahnya. Petugas yang melihat hal itu langsung melakukan pengejaran.Setelah tertangkap, petugas membawa tersangka kedalam rumah untuk dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari penggeledahan akhirnya menemukan barang bukti satu bungkus plastik kecil warna bening yang diduga berisikan sabu dari dalam kantong celanannya.Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari temannya yang bekerja sebagai supir truk tangki dengan harga Rp 200 ribu. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi." Sejauh ini kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka ini," jelas Kasat Narkoba. (Samsul )Editor: Rio