DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Sidang pidana penggelapan tanah dengan terdakwa Fransiskus Simanjuntak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Raya Bukit Datuk, Dumai pada Selasa (29/9/2015) petang lalu. Dalam sidang, majelis hakim menjatuhklan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa.Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hermansyah SH didampingi dua hakim anggota menegaskan bahwa Fransiskus Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai."Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa saudara melakukan penggelapan, majelis menjatuhkan vonis 2 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Hermansyah SH.Dalam kesempatan itu., majelis hakim, juga memerintahkan JPU Kejari Dumai agar barang bukti surat tanah dikembalikan kepada Sorta Sianturi sebagai pemilik yang sah.Ketika ditanya, Ketua Majelis Hakim PN Dumai, apakah menerima, pikir-pikir atau banding, terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Begitu JPU Kejari Dumai Andry SH juga sama masih pikir-pikir.Fakta di persidangan terungkap bahwa Fransiskus Simanjuntak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan tanah milik Sorta Sianturi seluas 2 Ha di Jalan Tomas As 4 RT 21 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan.Menurut Sorta Sianturi, tanah berikut suratnya dipinjam terdakwa untuk diolah dan ditanami kelapa sawit. Tapi ternyata surat tanah tersebut digadaikan kepada pihak ketiga untuk dana mengolah tanah tersebut.Namun, lanjut Sorta Sianturi yang kala itu sedang di Bandung mendengar kabar bahwa Fransiskus Simanjuntak berencana menjual tanah tersebut. Mengetahui itu, Sorta kemudian pulang ke Dumai dan mendatangi terdakwa ke Basilam Baru."Ketika saya minta penjelasan, Fransiskus justru mengatakan bahwa tanah saya tak ada lagi, bahkan terdakwa menantang untuk bertemu di pengadilan," kata Sorta Sianturi kepada wartawan di PN Dumai.Setelah ditelusuri, kata Sorta, ternyata surat tanah sudah digadaikan kepada pihak ketiga. Untung saja Sorta berhasil menebus surat tanah tersebut seharga Rp8 Juta. Ketika surat tanah asli sudah dipegang, Sorta melaporkan Fransiskus ke Polsek Sungai Sembilan sehingga kasus tersebut bergulir ke PN Dumai dan majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun kepada terdakwa Fransiskus Simanjuntak karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan. (dcp)