UJUNGTANJUNG, PESISIRNEWS.COM – Pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah lanjut usia (Lansia) ini harus meringkuk disel mapolres Rohil. Pasalnya Pasutri Lansia berusia 62 Tahun ini ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering. Bahkan petugas juga berhasil meringkus satu lagi tersangka yang diduga adalah pemasok barang haram tersebut.Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Rihol Sihotang S.Kom Senin 28/9 mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir ini dilakukan pada Rabu 23/9 sekira pukul 00.01 Wib di Km 37 kecamatan Balai Jaya.AKP Rihol Sihotang S.Kom menjelaskan, kedua pasangan lanjut usia tersebut adalah, SI alias PS (62) dan MI alias MS (62) serta 1 orang pelaku sebagai pemasok barang haram tersebut adalah, JN alias ZB yang ketiga pelaku merupakan warga Km 37 kecamatan Balai Jaya.Dijelaskannya, penangkapan tersebut bermula ketika Sat Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pasutri lansia ini diduga berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering.Selanjutnya KBO Sat Narkoba Polres Rohil Ipda M. Sodikin SH berserta Tim Opsnal Polres Rohil melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, setelah yakin, tim langsung mendatangi kediaman pasutri lansia ini untuk melakukan penggeledahan, dari rumah pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna bening diduga berisi Narkotika jenis daun Ganja kering, uang tunai Rp. 750.000, dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia.Dari pengembangan selanjutnya pelaku MI dan SI mengatakan bahwa narkotika jenis ganja miiknya itu diperoleh dari JN alias ZB, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap JN als ZB di Km. 37 Balai Jaya Rohil, dan dari tangan pelaku ini peteguas menemukan 1 unit Hp merk Nokia sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut. (sam/hms)